Pembangunan Tower PLN terhalang ganti rugi lahan

id lahan, tanti rugi lahan

Pembangunan Tower PLN terhalang ganti rugi lahan

Musyawarah pihak PT PLN dengan warga soal ganti rugi lahan pembangunan tower (Antarasumsel.com/17/Edo Purmana)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Pembangunan Tower PT PLN Sumatera-Jawa di Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu  masih terhalang nilai ganti rugi yang belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan warga pemilik lahan, kata Kepala BPN Kabupaten OKU, Alim Bastian.

"Apabila masyarakat keberatan dengan nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan tapak tower tersebut, supaya menempuh jalur hukum,” kata Kepala BPN Ogan Komering Ulu (OKU), Alim Bastian di Baturaja, Rabu.

Ia menjelaskan, kalau keberatan dengan nilai ganti rugi lahan sebesar Rp40 ribu per meter persegi belum termasuk nilai tanam tumbuh, silahkan ajukan ke Pengadilan.

Sementara, kata dia, besaran nilai ganti rugi lahan ini ditetapkan oleh tim yang independen, tapi kalau warga keberatan silahkan mengajukan keberatannnya ke Pengadilan.

Alim Bastian saat menghadiri musyawarah penetapan bentuk ganti rugi tapak tower di Mendala Kecamatan Peninjauan itu mengatakan sudah lebih  satu tahun negosiasi antara pihak terkait dengan warga belum menemui titik terang, karena nilai ganti rugi yang
ditawarkan dengan masyarakat tidak sesuai.

"Kita minta nilai ganti rugi tersebut dinegosiasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkena lokasi pembangunan tapak tower, selama ini pihak PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya memberikan keterangan bahwa nilai  itu sudah sesuai aturan yang berlaku, kami ingin tahu aturan yang mana,"kata Herman Gani, warga Desa Mendala.

Menurut dia, kalau masyarakat harus dipaksa menyetujui ketetapan yang sudah diberikan oleh pihak terkait, warga tidak terima.

”Kalau bentuk ganti rugi kami setuju yaitu di ganti rugi dengan uang, tapi kalau soal nilainya nanti dulu, setiap tanam tumbuh ada nilainya, apalagi kalau kita mau mengacu kepada Pergub Nomor 19 Tahun 2014, disana tercantum jenis tanaman, besaran ganti rugi, dan jenis bibit, apakah tanaman tumbuh tersebut bibit ungggul atau bukan,” kata Herman Gani menegaskan.

Menurut mantan Kepala Desa Mendala ini,  warga di desanya juga mendesak pihak PLN untuk mengganti rugi lahan yang dilintasi kabel tower, artinya bukan hanya lokasi tapak tower, termasuk akses jalan dilintasi untuk mengangkut matrial tower.

Sementara, Asisten I Setda Pemkab OKU, Mirdaili yang turut hadir dalam acara tersebut, meminta pihak terkait transparan dalam memproses ganti rugi terhadap lahan milik masyarakat.

"Kita minta pihak PLN untuk transparan dalam menetapkan ganti rugi kepada masyarakat, jangan ada kesan kongkalingkong,”kata Mirdaili.

Ia minta, pihak PLN juga agar menjelaskan sedetil mungkin besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh agar tidak terjadi kesalah pahaman.

Ditambahkannya, dengan adanya musyawarah ini pemerintah selaku fasilitator berharap setiap masukan dari masyarakat harus diakomodir oleh pihak terkait.

"Kalau ada hal yang belum disetujui, masyarakat silahkan mengajukan keberatan kepada pihak BPN dan PLN paling lama dua minggu kedepan, dan itu akan menjadi catatan pertimbangan nantinya,” kata Mirdaili.