Dirjen Pajak usut tiga perkara terkait TPPU

id dirjen pajak, pajak, tppu, Dadang Suwarna, pencucian uang

Dirjen Pajak usut tiga perkara terkait TPPU

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang mengusut tiga perkara kasus pidana dalam bidang perpajakan yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tiga kasus sedang proses penyidikan. Kami tidak akan luput melakukan penegakan hukum untuk pencucian uang," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Dadang Suwarna di Jakarta, Kamis.

Dadang mengatakan tiga perkara tersebut adalah kasus penerbitan faktur pajak palsu yang melibatkan tersangka Abdul Chalid alias Tengku, Arjo alias Harjo dan Asep Permana serta Devisah Amran alias Didi Ahmad Salam.

Terhadap para tersangka ini, Dadang memastikan, Direktorat Jenderal Pajak sedang berupaya melakukan penyitaan sebagian aset dan memblokir rekening bank yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perpajakan itu.

Salah seorang dari tersangka tersebut, yaitu Tengku, kata dia, merupakan "pemain lama" karena sebelumnya pernah mendapatkan hukuman penjara akibat kasus pelanggaran pajak.

"Tengku ini sudah pernah dipenjara karena tindak pidana pajak. Begitu keluar dia berbisnis lagi dengan cara membuat faktur. Di kantornya kami menemukan 100 cap, 30 cap kantor pelayanan pajak dan 70 cap perusahaan abal-abal," ujar Dadang.

Dadang menegaskan upaya penyidikan TPPU ini dilakukan, karena berdasarkan data PPAK, tindak pidana perpajakan ini menempati peringkat tiga upaya pencucian uang setelah korupsi dan narkoba.

"Penyidikan ini juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun Wajib Pajak lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana perpajakan," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menyelesaikan kasus pencucian uang di atas pidana pajak terhadap Rinaldus Andry Suseno yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Direktorat Jenderal Pajak juga baru melimpahkan kasus pencucian uang atas tersangka Amie Hamid kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Secara keseluruhan, ada lima perkara penyidikan TPPU yang telah dilakukan, dengan rincian dua perkara sudah P21, satu sudah proses persidangan dan satu akan masuk proses persidangan dan tiga perkara sedang proses pengusutan.