Polres amankan 12 tersangka pengedar narkoba

id narkoba, pengedar narkoba

Polres amankan 12 tersangka pengedar narkoba

Polres OKU paparkan hasil penangkapan 13 tersangka kasus pengedar dan pemakai narkoba (Antarasumsel.com/Edo Purmana/17)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dalam bulan Januari 2017 telah mengamankan 12 tersangka pengedar dan seorang pemakai narkoba.

Sebanyak 10 kasus narkoba yang diungkap itu dari 13 orang tersangka pengedar dan seorang pemakai narkoba, dua diantaranya adalah oknum anggota polri aktif, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan di dampingi Kasat Narkoba, AKP AK Sembiring di Baturaja, Kamis.

Dijelaskan Kapolres, dua orang oknum anggota polri yang ikut diamankan terkait kasus narkoba itu adalah MR (28) dan TB (53) anggota Polres OKU Selatan dan Polres OKU Timur.

Sementara, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 102 paket seberat 26,57 gram, pil ekstasi sebanyak 24 butir, ganja 2,14 gram, telepon genggam, uang tunai, alat penghisap sabu dan lainnya.

"Target kita pengedar, karena dari 13 tersangka itu, 12 orang di antaranya adalah pengedar termasuk dua orang oknum anggota Polri. Masing-masing bertugas di Polres OKU Selatan dan OKU Timur. Dan masih ada beberapa tersangka lainnya yang kita kejar," kata Kapolres AKBP Leo Andi Gunawan.

Dikemukakannya, pengungkapkan kasus narkoba ini sesuai dengan instruksi Kapolri, dimana pihaknya memberantas narkoba ke semua lini.

Terlebih, diketahui bersama bahwa narkoba memang bisa masuk ke semua lini, baik PNS, masyarakat biasa, oknum TNI/Polri dan lain sebagainya.

"Ternyata memang benar bahwa ada dua oknum anggota Polisi yang terlibat. Satu orang pengedar dan satu lainnya ditangkap karena memiliki narkoba," katanya.

Sementara, untuk penanganan hukum pidana bagi kedua oknum anggota Polri tersebut, kata Kapolres, pidananya akan tetap dijalankan, termasuk tindakan disiplin.

Mengenai asal narkoba, ada dua jalur utama pemasoknya yakni dari Aceh dan Palembang.

Kapolres menambahkan, wilayah kota, masih tetap menjadi tempat favorit bagi pengedar dan pengguna narkoba menikmati barang haram ini.

Sementara, dari 13 tersangka itu, tempat kejadian perkaranya 99 persen di Baturaja Timur, satu di Semidang Aji, katanya.