Nasib Tenaga Kerja Sukarela makin tak jelas

id TKS, tenaga kerja sukarela

Nasib Tenaga Kerja Sukarela makin tak jelas

Nasib TKS di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ulu semakin tidak jelas (Antarasumsel.com/Edo Purmana/17)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Perubahan aturan Aparatur Sipil Negara yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat semakin membuat nasib Tenaga Kerja Sukarela di Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, sekarang ini semakin tidak jelas.

Hal itu karena UU yang mengharuskan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) diubah menjadi tenaga kontrak berdampak pada penghasilan TKS itu sendiri, kata Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), A Syafei di Baturaja, Rabu.

Menurut dia, penghasilan TKS yang dulunya dikeluarkan  melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), saat ini dikembalikan ke anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Menurut Syafei, aturan tersebut sudah dilaksanakan sejak satu tahun terakhir ini.

Pemerintah beralasan dengan diberlakukannya UU tersebut, maka pemerintah daerah dapat mengkoordinir tenaga non PNS di tubuhnya.

"Jadi nantinya Pemda dapat meminimalisir anggaran supaya tidak ada lagi pemborosan  yang dikeluarkan untuk insentif (penghasilan) TKS," katanya.

Ditambahkannya, nanti SKPD akan menyeleksi para pekerja kontrak yang memang benar-benar bisa diajak bekerja.

Mengenai insentif para tenaga kontrak setelah tidak lagi dijamin oleh APBD,  Syafei mengatakan bahwa insentif tenaga kontrak akan diambil dari suatu kegiatan yang ada di SKPD itu.

Jika kegiatannya hanya enam bulan, maka insentifnya disesuaikan, artinya tidak dibyar sesuai kontrak selama satu tahun," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu TKS yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sangat kecewa dengan kebijakan yang diterapkan saat ini.

Dikatakannya, pemerintah tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan terhadap TKS yang memang benar-benar bekerja.

"Kalau seperti itu memang terjadi bagaimana nasib kami, sementara bekerja untuk mencari uang dan menghidupi keluarga. Jika dikembalikan ke SKPD dan menunggu satu kegiatan pasti gaji kami tak seperti sebelumnya," katanya.