JK: Serahkan kasus suap Garuda pada hukum

id Jusuf Kalla, Wakil Presiden, mantan Direktur Utama, PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, tersangka, kasus suap,

JK: Serahkan kasus suap Garuda pada hukum

Wakil Presiden Jusuf Kalla . (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Ang)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku terkejut mendengar mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap, namun menyerahkan proses hukumnya kepada KPK dan pengadilan sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya benar-benar terkejut, selama ini saya kenal Emir menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Dulu Garuda dari terpuruk menjadi sehat, tapi ini persoalannya dari luar yang kita tahu," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat.

Menurut Wapres, kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia yang terkuak di luar negeri itu membuat masalah hukumnya melebar sehingga perlu dilakukan investigasi menyeluruh.

"Persoalannya terbuka di luar, ya tentu punya efek kemana-mana, jadi kita tunggu saja hasil upaya hukum atau proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia yang nilainya mencapai lebih dari Rp20 miliar.

KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar yang nilainya mencapai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

KPK bekerja sama dengan otoritas penegak hukum Singapura dalam menangani kasus suap di perusahaan milik BUMN tersebut karena perantara suap diduga memiliki perusahaan di negara pulau tersebut.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.