Kejati tahan pengguna faktur pajak fiktif

id Kejaksaan Tinggi, Direktur PT Gerbang Lestari, SW, terdakwa, kasus penerbitan, penggunaan faktur pajak, transaksi

Kejati tahan pengguna faktur pajak fiktif

lambang Kejaksaan tinggi (ANTARA)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan Direktur PT Gerbang Lestari, SW, setelah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kanwil Pajak Jakarta Barat," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo melalui siaran persnya yang diterima Antara, di Jakarta, Kamis malam.

Yang bersangkutan juga, kata dia, terkait perkara dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Ia menambahkan akibatnya keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp14.038.496.718.

SW didakwa melanggar pasal 39a huruf a Undang-Undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009.