Jakarta (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan Direktur PT Gerbang Lestari, SW, setelah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kanwil Pajak Jakarta Barat," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo melalui siaran persnya yang diterima Antara, di Jakarta, Kamis malam.
Yang bersangkutan juga, kata dia, terkait perkara dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Ia menambahkan akibatnya keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp14.038.496.718.
SW didakwa melanggar pasal 39a huruf a Undang-Undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009.
Berita Terkait
Dinas PPPA Sumsel sebut data kasus kekerasan kepada perempuan tinggi
Senin, 18 Maret 2024 21:28 Wib
Bupati OKU Selatan minta warga waspada bencana longsor
Senin, 18 Maret 2024 19:00 Wib
Intensitas tinggi dan tekanan ekstra akan warnai pertandingan MU vs Liverpool
Sabtu, 16 Maret 2024 21:49 Wib
Dihantam rob, perahu nelayan di Sukabumi berantakan
Rabu, 13 Maret 2024 4:40 Wib
Mencari solusi pembiayaan pendidikan tinggi
Kamis, 7 Maret 2024 11:33 Wib
27 daerah berstatus waspada dampak hujan, termasuk Sumsel
Minggu, 3 Maret 2024 7:20 Wib
KPPU dalami dugaan persaingan usaha sebabkanharga beras tinggi
Kamis, 29 Februari 2024 10:35 Wib
Rupiah merosot tertekan kekhawatiran harga beras yang tinggi
Rabu, 28 Februari 2024 11:20 Wib