Menristekdikti minta UKT tak dinaiki

id Mohamad Nasir, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, universitas, berstatus Perguruan Tinggi Negeri, Berbadan Hukum, uang kuliah tunggal

Menristekdikti minta UKT tak dinaiki

Mohamad Nasir (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Ang)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta agar universitas yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum tidak menaikkan uang kuliah tunggal pada tahun ini.

"Kami meminta agar PTNBH untuk tidak menaikkan UKT, mengingat harga-harga kebutuhan pokok pada saat ini juga naik," ujar Nasir di Jakarta, Kamis.

Universitas yang berstatus PTNBH diberikan kewenangan untuk menentukan sendiri besaran UKT.

"Berdasarkan peraturan pemerintah, menteri tidak perlu ikut campur menentukan besaran uang kuliah untuk PTNBH. Tapi semua universitas yang termasuk PTNBH bertanggung jawab pada menteri," kata dia.

Dia berharap, pihak universitas memperhatikan kemampuan masyarakat Indonesia. Pihak universitas diminta untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan UKT.

Hingga saat ini, ada 11 perguruan tinggi negeri yang berstatus PTNBH, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Rektor Universitas Gadjah Mada Dwikorita Karnawati mengatakan pihaknya akan mengkoreksi besaran UKT.

"Terutama UKT yang kategori 6. Untuk kategori 6, katakan yang paling mahal bayarnya 15 juta per semester. Tapi itu disamakan untuk orang tua yang penghasilannya Rp10 juta per bulan," kata Dwikorita.

Permasalahan muncul kemudian adalah rasa ketidakadilan, karena disamakan antara orang tua yang penghasilannya Rp10 juta dengan orang tua yang konglomerat dengan penghasilan ratusan juta per bulan. Untuk itu, UGM akan mengkoreksi UKT-nya.