Palembang, (Antarasumsel.com) - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung akan menertibkan konsultan pajak tidak resmi.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Babel M Ismiransyah M Zain di Palembang, Rabu, mengatakan, lembaganya akan memulai dengan memutahirkan basis data konsultan pajak beserta kliennya.
"Penertiban konsultan pajak ini merupakan salah satu upaya kami untuk memaksimalkan program amnesti pajak yang saat ini sudah masuk periode terakhir," kata dia.
Ia mengatakan sejauh ini konsultan pajak sebagai mitra DJP memiliki peran sangat signifikan dalam menyukseskan program amnesti pajak.
Mereka mengambil peran dalam penyampaian informasi ke wajib pajak mengenai manfaat dari program strategis pemerintah ini.
DJP mengharapkan para wajib pajak tidak menyia-nyiakan kesempatan program amnesti pajak tahap ketiga yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 dengan tarif 5 persen.
"Segera manfaatkan program ini karena ini kesempatan terakhir untuk mendapatkan pengampunan pajak," kata dia.
Untuk itu, pada periode III ini, DJP Sumsel Babel fokus membidik wajib pajak pengusaha, profesi, PNS dan UMKM.
Negara berharap para wajib pajak memanfaatkan momentum pengampunan ini hingga 31 Maret 2017 karena jika melewati batas waktu yang ditetapkan maka semua harta yang belum diungkap itu dianggap sebagai penghasilan yang dikenai PPh dan ditambah saksi sebesar 200 persen.
Program amnesti pajak dijalankan setelah UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tetang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Sebelumnya, penerimaan dari program Amnesti Pajak di Sumsel dan Bangka Belitung tercapai 150 Miliar atau meleset dari target Rp200 Miliar pada periode II dengan 8.000-an Wajib Pajak.
"Ke depan harus digenjot lagi, salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi ke banyak kalangan," kata dia.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak tahun 2016 di Sumsel dan Babel mencapai 92 persen dari target hasil APBNP kedua atau tercapai Rp 12,2 triliun dari Rp13,3 triliun.
Berita Terkait
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Penerimaan pajak Sumsel capai Rp18,50 triliun
Selasa, 30 Januari 2024 19:02 Wib
Inilah penghitungan tarif efektif PPh 21
Rabu, 10 Januari 2024 5:58 Wib
Penerimaan pajak di Sumsel-Babel tembus Rp18,9 triliun
Selasa, 5 Desember 2023 22:04 Wib
Kanwil DJP Sumsel Babel pecat satu tersangka dugaan korupsi pajak
Rabu, 1 November 2023 16:18 Wib
Ditjen Pajak: NIK terintegrasi NPWP capai 59 juta per Oktober 2023
Kamis, 26 Oktober 2023 10:13 Wib
Ditjen Pajak catat 57,8 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
Senin, 7 Agustus 2023 12:10 Wib