DJP Sumsel-Babel tertibkan konsultan pajak

id pajak, djp tertibkan konsultan pajak

DJP Sumsel-Babel tertibkan konsultan pajak

Ilustrasi - Pelayanan pajak (FOTO ANTARA)

Palembang,  (Antarasumsel.com) - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung akan menertibkan konsultan pajak tidak resmi.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Babel M Ismiransyah M Zain di Palembang, Rabu, mengatakan, lembaganya akan memulai dengan memutahirkan basis data konsultan pajak beserta kliennya.

"Penertiban konsultan pajak ini merupakan salah satu upaya kami untuk memaksimalkan program amnesti pajak yang saat ini sudah masuk periode terakhir," kata dia.

Ia mengatakan sejauh ini konsultan pajak sebagai mitra DJP memiliki peran sangat signifikan dalam menyukseskan program amnesti pajak.

Mereka mengambil peran dalam penyampaian informasi ke wajib pajak mengenai manfaat dari program strategis pemerintah ini.

DJP mengharapkan para wajib pajak tidak menyia-nyiakan kesempatan program amnesti pajak tahap ketiga yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 dengan tarif 5 persen.

"Segera manfaatkan program ini karena ini kesempatan terakhir untuk mendapatkan pengampunan pajak," kata dia.

Untuk itu, pada periode III ini, DJP Sumsel Babel fokus membidik wajib pajak pengusaha, profesi, PNS dan UMKM.

Negara berharap para wajib pajak memanfaatkan momentum pengampunan ini hingga 31 Maret 2017 karena jika melewati batas waktu yang ditetapkan maka semua harta yang belum diungkap itu dianggap sebagai penghasilan yang dikenai PPh dan ditambah saksi sebesar 200 persen.

Program amnesti pajak dijalankan setelah UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tetang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Sebelumnya, penerimaan dari program Amnesti Pajak di Sumsel dan Bangka Belitung tercapai 150 Miliar atau meleset dari target Rp200 Miliar pada periode II dengan 8.000-an Wajib Pajak.

"Ke depan harus digenjot lagi, salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi ke banyak kalangan," kata dia.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak tahun 2016 di Sumsel dan Babel mencapai 92 persen dari target hasil APBNP kedua atau tercapai Rp 12,2 triliun dari Rp13,3 triliun.