Perempuan korban kekerasan takut melapor

id wcc, perempuan, kekerasa, yeni

Perempuan korban kekerasan takut melapor

Stop kekerasan terhadap perempuan (ANTARA FOTO)

Palembang (Antarasumsel.com) - Aktivis Pusat Pembelaan Hak-hak Perempaun atau "Women's Crisis Centre" Palembang, menilai perempuan korban kekerasan masih banyak yang takut melaporkan kasus yang menimpanya itu kepada aparat kepolisian dengan barbagai alasan.

Akibat kondisi tersebut, kasus tindak kekerasan terhadap perempuan hingga kini masih terus terjadi dan korbannya diperkirakan mengalami peningkatan, kata Ketua Womens Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan data yang dihimpun tim WCC Palembang dan aktivis peduli perempuan di Sumatera Selatan, setiap tahunnya ada sekitar 100 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan yang terungkap.

Korban tindak kekerasan terhadap perempuan seperti tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak kekerasan seksual atau pelecehan seksual diperkirakan jumlahnya jauh lebih banyak dari yang muncul ke permukaan.

Kasus tindak kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es, apa yang tampak di permukaan tidak sebesar yang terjadi sebenarnya, hal ini karena korbannya takut dan malu mengungkapkan permasalahan yang menimpa dirinya, katanya.

Dia menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tersebut agar tidak semakin parah, aktivis WCC bersama organisasi peduli perempuan lainnya terus berupaya melakukan sosialisasi tindak kekerasan terhadap perempuan, kepada ibu-ibu rumah tangga maupun remaja putri.

Kegiatan sosialisasi itu perlu digencarkan guna memberikan pemahaman bagaimana seharusnya perempuan bersikap dan bertindak jika mengalami tindak kekerasan.

Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu kejahatan yang harus ditangani secara hukum dan "diperangi" bersama, dengan tindakan melaporkan pelakunya kepada aparat kepolisian.

Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan dapat menurunkan angka kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, serta bisa memberikan efek jera kepada pelakunya sehingga tidak mengulangi tindakan pidana itu, kata Yeni.