Polisi tangkap tersangka pelemparan KA Serelo

id polisi, tangkap tersangka pelemparan ka

Polisi tangkap tersangka pelemparan KA Serelo

Polsuska amankan dua tersangka kasus pelemparan kaca kereta api Selero jurusan Kertapati-Lubuk Linggau Sumsel. (Foto: antarasumsel/com/Humas KAI)

Palembang (Antarasumsel.com) - Polisi Khusus Kereta Api menangkap tersangka pelaku pelemparan kereta api Serelo jurusan Kertapati Palembang- Lubuk Linggau Sumatera Selatan.

Tersangka pelaku diamankan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) itu dua orang siswa di salah satu SMPN Kabupaten Lahat yaitu Ag dan Dn yang akibat ulahnya kaca jendela rangkaian kereta api (KA) Serelo pecah, kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional III Sumsel, Aida Suryanti di Palembang, Senin.

Dijelaskannya, kejadian pelemparan KA kembali terulang karena berawal dari niat iseng dan hanya ingin main-main, KA Serelo jurusan Lubuk Linggau-Kertapati, Senin sekitar pukul 12.15 Wib dilempar di petak jalan Bungamas-Lahat (setelah terowongan Gunung Gajah).

Pelaku pelemparan dapat ditangkap oleh Polsuska yang sedang melaksanakan pengawalan KA Serelo.

Kedua orang siswa tersebut dibawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut dan membuat pernyataan mengganti rugi atas kerugian yang timbul dari kejadian ini dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

Pihak PT KAI Divisi Regional III mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi pelemparan ataupun pengganjalan, karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA.

Pelemparan KA akan menimbulkan kerusakan sarana dan membahayakan penumpang dan petugas KA yang sedang bertugas, katanya.

Selain itu pelaku pelemparan KA dapat dipidana dengan merujuk KUHP pasal 194 (1) yaitu barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalulintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Serta UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian juga menyebutkan dalam pasal 180 bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Dari ketentuan tersebut, keikutsertaan masyarakat untuk lebih peduli dan menjadi bagian dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan KA sangat diharapkan sehingga transportasi massal yang aman dan nyaman dapat terwujud.

Ia mengatakan, untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api, perusahaan tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan KA dan penumpang di dalamnya, seperti pelemparan KA dan pengganjalan rel. Sementara, wilayah kerja Divisi Regional III dari Kertapati-Lubuk Linggau yang berjarak hampir 400 km memerlukan kerja sama dan koordinasi tidak hanya dari internal PT KAI, namun juga dari masyarakat sehingga dapat mengantisipasi setiap kejadian membahayakan perjalanan KA.

Ia menambahkan, patroli keamanan, koordinasi kewilayahan dan sosialisasi terus dilakukan agar dapat meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan.