Polisi amankan spesialis pencuri barang bagasi pesawat

id pencuri, bagasi pesawat, Nur Imansyah, polisi, spesialis, koper, tersangka, pencurian

Polisi amankan spesialis pencuri barang bagasi pesawat

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Mataram (Antarasumsel.com) - Jajaran Polres Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis pencurian barang-barang di dalam koper bagasi pesawat di Lombok Internasional Airport (LIA).

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Lombok Tengah AKP Arjuna Wijaya SIK, Sabtu, mengatakan pelaku diamankan pada hari Jumat (13/1) sekitar pukul 23.00 wita. Kedua pelaku Junaidi (26) dan Robi warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian barang di bagasi penumpang Lombok Internasional Airport (LIA)," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku, menyusul adanya laporan dari seorang warga kota Mataram, Eko Purwanto (44) yang bekerja sebagai karyawan di salah satu BUMN.

Aksi pencurian itu dilakukan pada tanggal 26 Desember 2016 pukul 05.45 wita. Barang yang di ambil, berupa jam tangan merk Hermes dan dompet milik dari penumpang Calvin Michael dengan tujuan Lombok-Jakarta.

"Adapun korban baru mengetahui setelah tiba di Bandara Sukarno Hatta Jakarta," terangnya.

         Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke bagian Lost and Found Bandara Sukarno Hatta pada tanggal 30 Desember 2016. Setelah itu, pihak Bandara Sukarno Hatta meneruskan laporan tersebut ke LIA.

         Menerima laporan itu, pihak LIA kemudian membentuk team untuk menyelidikinya. Setelah dilakukan penyelidikan, team menemukan ada indikasi keterlibatan dari pelaku dan setelah dilakukan introgasi, pelaku pun mengakuinya.

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp1,2 miliar," ungkapnya.

Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi kemudian bergerak mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Di rumah ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.

Di antaranya baju kaos 12 buah, Tas 11 buah, Power bank 3 buah, Catok rambut 2 buah, Headseat 8 buah, Cas hp dan cas camera 17 buah, Senter 4 buah, Mesin cukur 2 buah, Kabel telepon dengan telepon 1 buah, Hairdrayer 1 buah, Hp 5 buah.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan Laptop Asus 1 buah, Laptop machbook 1 buah, Parfum 2 dus, Jam tangan 14 buah, Dompet 3 buah, Nano spray 1 buah, Sabuk 3 buah, Anting lovisa 2 kotak, Kotak alexander cristie 1 buah, Mouse 2 buah, Kunci 1 Renteng, Cas machbook 1 buah.

Tidak berhenti di rumah pelaku dan setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali berhasil menangkap tersangka lainnya, bernama Robi berikut dengan sejumlah barang bukti, seperti Token Mandiri 1 buah, Token BCA 2 buah, Token BNI 1 buah, Waterprof 1 buah, Senter 1 buah, Camera beserta sarung.

"Ada juga tas 1 buah, Tongkat senter 1 buah, Tongsis 1 buah, Go pro Xiaomi beserta tongsis 1 buah, Cas hp 3 buah, Cas hp kodok/external 1 buah, Headseat 3 buah, Senter kepala 1 buah, Kaca mata 1 buah, Cukur 1 buah, Manik-manik 1 kotak, Senter genggam 1 buah, dan Kepala cas," tandasnya.