DPRD: Perlu kajian terkait Raperda pajak daerah

id dprd, joncik muhamad

DPRD: Perlu kajian terkait Raperda pajak daerah

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumsel Joncik Muhammad (Foto Antarasumsel.com/Susilawati/16)

Palembang (Antarasumsel.com) - Ketua Komisi II DPRD Sumatera Selatan Joncik Muhammad menilai perlu kajian terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang mengatur tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, jelas akan membuat industri otomotif melemah," kata Joncik di Palembang, Jumat.

Menurut dia, kenaikan tersebut pasti mempengaruhi daya beli masyarakat.

Ia mengatakan, memang sasaran Pemprov Sumsel untuk mencapai target pendapatan daerah.

Akan tetapi, kalau salah perhitungan justru akan membuat masyarakat tidak ingin membayar pajak tersebut.

"Belum lagi ditambah dengan adanya peraturan pemerintah yang juga menaikkan tarif TNKB, tentunya akan memberatkan masyarakat," ujarnya.

Wakil rakyat itu juga menyatakan, permasalahan kenaikan tarif TNKB yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, juga sangat tidak rasional dengan kenaikan hingga tiga kali lipat.

Ia menuturkan, sudah ada pemutihan saja tidak semua masyarakat bayar, apalagi sekarang ada kenaikan TNKB dan rencana kenaikan BBN-KB.

Terkait dengan Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 3 Tahun 2011 tersebut, Fraksi PAN terlebih dulu akan melakukan rapat fraksi, untuk membahas usulan raperda tersebut.

"Tadi itu pandangan pribadi saya, nanti kami akan rapat fraksi lagi dengan seluruh anggota untuk mendengarkan pendapat masing-masing," ujarnya.

Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyampaikan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari BBN-KB pihaknya mengusulkan perubahan ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf a perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah yang mengatur bahwa tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama semula ditetapkan 10 persen menjadi sebesar 12,5 persen.

Hal ini sejalan dengan target penerimaan pajak daerah dari sektor BBN-KB pada tahun 2017, yaitu sebesar Rp600 miliar dengan estimasi rata-rata kendaraan roda empat yang daftar baru sebanyak 22 ribu unit dan roda dua yang terdaftar baru berjumlah 120 ribu unit.