Baturaja (Antarasumsel.com) - Polres Ogan Komering Ulu dengan mahasiswa Universitas Baturaja melakukan kerja sama dalam memerangi peredaran narkoba di daerah itu.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan di Baturaja, Rabu mengatakan, kolaborasi ini sesuai arahan Kapolri tentang bagaimana Polri dapat bersinergi dengan pemerintah dan mahasiswa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat memerangi peredaran narkoba.
"Kebetulan mahasiswa Universitas Baturaja (Unbara) akan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN), jadi setelah berbicara dengan Rektor tercetuslah ide ini. Hal itu merupakan terobosan bagus yang pertama kali kita lakukan, jadi konsepnya sangat menarik," kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, para mahasiswa yang akan terjun ke tengah-tengah masyarakat melalui keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polri akan membekali mereka pengetahuan masalah kamtibmas.
"Mahasiswa punya ilmu kemasyarakatan dan kami punya ilmu kepolisian, apa salahnya jika ini dikolaborasikan dan disinergikan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Kami telah mempersiapkan anggota yang bertugas di desa-desa untuk membekali pengetahuan kepada para mahasiswa ini," terangnya.
Sesuai arahan Kapolri diterangkan Kapolres, ada tiga hal informasi dari kepolisian yang bisa menjadi bahan bagi mahasiswa untuk menjalin komunikasi bersama masyarakat yakni yang pertama masalah bahaya narkoba.
Sekarang ini lanjut Kapolres, bahaya narkoba sudah sangat memprihatinkan dan jika masyarakat tidak diberi pengetahuan, serta sosialisasi dikuatirkan akan bertambah parah. Untuk itu pihak kepolisian melalui mahasiswa akan menyampaikan sosialisasi ini, katanya.
Masalah kedua, Polres mencoba mengajak dan menginformasikan tentang restorative justice yakni upaya kepolisian dalam memperbaiki kerusakan terhadap apa yang dibuat oleh pelaku kejahatan.
Kapolres mencontohkan, maslah perselisihan, melalui mahasiswa bisa diinformasikan juga, serta melalui kearifan lokal masyarakat setempat bisa diberdayakan menyelesaikan masalah tersebut dan memperbaiki kerusakan akibat masalah yang timbul.
Selanjutnya, ketiga yakni penyelesaian masalah melalui alternative dispute resolution atau yang sering disebut dengan ADR.
Dijelaskan Kapolres, ADR merupakan penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat, atau sama halnya dengan Restorative Justice, tapi sifatnya masalah ADR lebih kecil bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan tidak perlu diselesaikan di pengadilan, sedangkan Restorative Justice memberbaiki kerusakan telah ditimbulkan oleh permasalahan.
Kapolres mengatakan, pihaknya ingin mahasiswa dapat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan, serta bisa menjadi sumber pengetahuan di tengah masyarakat.
Tdak hanya masalah sosial saja, tetapi juga bisa membantu Polri dalam mensosialisasikan masalah kamtibmas dan bahaya narkoba.
Ia berharap, hal ini bisa berjalan dengan baik, sehingga masyarakat mengerti dan permasalah kamtibmas diminimalisir, serta bahaya narkoba dapat dicegah.
Berita Terkait
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap
Senin, 25 Maret 2024 23:40 Wib
Polisi selidiki kasus perampokan dan pembunuhan sadis
Minggu, 24 Maret 2024 0:06 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Polres OKU Selatan gencarkan patroli hunting sepanjang Ramadhan
Jumat, 22 Maret 2024 21:59 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib