Polres-Universitas Baturaja kerja sama perangi narkoba

id polres, polres oku

Polres-Universitas Baturaja kerja sama perangi narkoba

Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan (Antarasumsel.com/Edo Purmana/17)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Polres Ogan Komering Ulu dengan mahasiswa Universitas Baturaja melakukan kerja sama dalam memerangi peredaran narkoba di daerah itu.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan di Baturaja, Rabu mengatakan, kolaborasi ini sesuai arahan Kapolri tentang bagaimana Polri dapat bersinergi dengan pemerintah dan mahasiswa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat memerangi peredaran narkoba.

"Kebetulan mahasiswa Universitas Baturaja (Unbara) akan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN), jadi setelah berbicara dengan Rektor tercetuslah ide ini. Hal itu merupakan terobosan bagus yang pertama kali kita lakukan, jadi konsepnya sangat menarik," kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, para mahasiswa yang akan terjun ke tengah-tengah masyarakat melalui keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polri akan membekali mereka pengetahuan masalah kamtibmas.

"Mahasiswa punya ilmu kemasyarakatan dan kami punya ilmu kepolisian, apa salahnya jika ini dikolaborasikan dan disinergikan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Kami telah mempersiapkan anggota yang bertugas di desa-desa untuk membekali pengetahuan kepada para mahasiswa ini," terangnya.

Sesuai arahan Kapolri diterangkan Kapolres, ada tiga hal informasi dari kepolisian yang bisa menjadi bahan bagi mahasiswa untuk menjalin komunikasi bersama masyarakat yakni yang pertama masalah bahaya narkoba.

Sekarang ini lanjut Kapolres, bahaya narkoba sudah sangat memprihatinkan dan jika masyarakat tidak diberi pengetahuan, serta sosialisasi dikuatirkan akan bertambah parah. Untuk itu pihak kepolisian melalui mahasiswa akan menyampaikan sosialisasi ini, katanya.

Masalah kedua, Polres mencoba mengajak dan menginformasikan tentang restorative justice yakni upaya kepolisian dalam memperbaiki kerusakan terhadap apa yang dibuat oleh pelaku kejahatan.

Kapolres mencontohkan, maslah perselisihan, melalui mahasiswa bisa diinformasikan juga, serta melalui kearifan lokal masyarakat setempat bisa diberdayakan menyelesaikan masalah tersebut dan memperbaiki kerusakan akibat masalah yang timbul.

Selanjutnya, ketiga yakni penyelesaian masalah melalui alternative dispute resolution atau yang sering disebut dengan ADR.

Dijelaskan Kapolres, ADR merupakan penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat, atau sama halnya dengan Restorative Justice, tapi sifatnya masalah ADR lebih kecil bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan tidak perlu diselesaikan di pengadilan, sedangkan Restorative Justice memberbaiki kerusakan telah ditimbulkan oleh permasalahan.

Kapolres mengatakan, pihaknya ingin mahasiswa dapat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan, serta bisa menjadi sumber pengetahuan di tengah masyarakat.

Tdak hanya masalah sosial saja, tetapi juga bisa membantu Polri dalam mensosialisasikan masalah kamtibmas dan bahaya narkoba.

Ia berharap, hal ini bisa berjalan dengan baik, sehingga masyarakat mengerti dan permasalah kamtibmas diminimalisir, serta bahaya narkoba dapat dicegah.