Jakarta (Antarasumsel.com) - Pemerintah menyatakan Pemohon uji materi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak menunjukkan secara nyata kerugian konstitusional yang dialami Pemohon akibat berlakunya ketentuan yang diuji.
"Pemerintah berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dan adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima," ujar perwakilan dari Pemerintah, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Pemerintah menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kepentingan para Pemohon sebagai seorang advokat dengan pasal-pasal yang diuji.
Hal tersebut dikarenakan pasal-pasal yang diuji tidak bertentangan dengan hak-hak advokat yang diberikan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Bahwa pasal-pasal a quo tidak ada kaitannya sama sekali dengan kedudukan, kewenangan, atau fungsi dan tugas Pemohon sebagai advokat," tambah Ninik.
Selain itu Pemerintah juga berpendapat bila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka tidak ada dampak perubahan apapun terhadap kebijakan pemerintah dan masyarakat, karena pada hakikatnya permohonan Pemohon adalah sesuatu yang sudah dilaksanakan oleh semua elemen masyarakat.
Pemohon merupakan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) yang mengajukan uji materi Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pemohon merasa dirugikan dengan banyaknya putusan MK yang bersifat non-executiable (tidak dapat dijalankan).
Menurut para pemohon pelaksanaan putusan MK tidak cukup bila hanya berharap pada asas kesadaran hukum dari seluruh pihak, namun putusan MK harus dianggap sebagai putusan yang harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
Ganjar-Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib