Pemerintah menolak permohonan uji materi UU MK

id mk, Mahkamah Konstitusi, Pemohon uji materi, Undang Undang, Pemerintah, kerugian konstitusional

Pemerintah menolak permohonan uji materi UU MK

Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Pemerintah menyatakan Pemohon uji materi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak menunjukkan secara nyata kerugian konstitusional yang dialami Pemohon akibat berlakunya ketentuan yang diuji.

"Pemerintah berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dan adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima," ujar perwakilan dari Pemerintah, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Pemerintah menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kepentingan para Pemohon sebagai seorang advokat dengan pasal-pasal yang diuji.

Hal tersebut dikarenakan pasal-pasal yang diuji tidak bertentangan dengan hak-hak advokat yang diberikan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Bahwa pasal-pasal a quo tidak ada kaitannya sama sekali dengan kedudukan, kewenangan, atau fungsi dan tugas Pemohon sebagai advokat," tambah Ninik.

Selain itu Pemerintah juga berpendapat bila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka tidak ada dampak perubahan apapun terhadap kebijakan pemerintah dan masyarakat, karena pada hakikatnya permohonan Pemohon adalah sesuatu yang sudah dilaksanakan oleh semua elemen masyarakat.

Pemohon merupakan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) yang mengajukan uji materi Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pemohon merasa dirugikan dengan banyaknya putusan MK yang bersifat non-executiable (tidak dapat dijalankan).

Menurut para pemohon pelaksanaan putusan MK tidak cukup bila hanya berharap pada asas kesadaran hukum dari seluruh pihak, namun putusan MK harus dianggap sebagai putusan yang harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.