Polda Riau "tangkap tangan" 3 pelaku pungli

id tangkap, pungli, polisi, Direktorat Reserse, Kriminal Umum, Kepolisian Riau

Polda Riau "tangkap tangan" 3 pelaku pungli

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Pekanbaru (Antarasumsel.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau "menangkap tangan" tiga pelaku pungutan liar (Pungli) yang beraksi di areal terminal bus Bandaraya Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Kita duga aktivitas mereka sudah berlangsung lama di sana," kata Kepala Subdirektorat I Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Asep Iskandar di Pekanbaru, Selasa.

Dia menjelaskan ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MM, RS dan BA. Dari penangkapan tersebut polisi menyita uang senilai Rp44 ribu serta karcis tidak resmi.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang ditangkap awal pekan ini merupakan warga sipil yang kerap melakukan Pungli terhadap angkutan barang yang setiap hari masuk ke kawasan terminal tersebut.

"Sasarannya seperti mobil barang yang datang dari luar kota melewati terminal dan atau masuk ke dalam terminal," ujarnya.

Asep mengatakan terungkapnya aktivitas Pungli ini berawal dari banyaknya laporan akan keberadaan pelaku yang kerap melakukan Pungli.

"Pengakuannya, mereka ini sudah ada kesepakatan dengan pengelola terminal. Bahkan tukang kutip yang kita amankan tersebut juga orang dalam. Polanya bagi hasil, ada persentase yang didapat dari tiap karcis," jelasnya lagi.

Dari pemeriksaan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai tukang pungut/kutip uang, sebagai koordinator hingga pengawas.

"Jadi mobil yang masuk atau cuma melintas tetap dipungut uang. Itu bahkan pakai shift jaga," ujarnya.

Kini ketiganya masih diproses di Mapolda Riau guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolda Riau Irjen Zulkarnain menegaskan pihaknya serius menangani masalah Pungli yang masih banyak ditemukan di wilayah hukum yang ia pimpin.

Keseriusan itu ditunjukkan dengan terungkapnya sejumlah kasus Pungli oleh jajaran Polda Riau. Baru-baru ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat sebagai tersangka pemeras dan pelaku pungutan liar.

Ketiga oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau berinisial berinisial SCH (39), JH (48), dan He (43) itu dijerat dengan Undang-undang Tipikor dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, ketiga tersangka tertangkap tangan menerima amplop berisi Rp5 juta oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Sabtu pagi kemarin (7/1).