Satgas saber pungli harus tegas

id pungli, Satgas saber, Pakar Hukum, Prof Dr Syafrudddin Kalo,SH, praktik pungutan liar, pilih kasih

Satgas saber pungli harus tegas

Pin Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/16)

Medan (Antarasumsel.com) - Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Syafrudddin Kalo,SH, menyarankan, Satgas Saber Pungli dalam melaksanakan tugas pemeberantasan praktik pungutan liar harus bertindak secara tegas, dan jangan terkesan pilih kasih.

"Siapa saja oknum pejabat yang terbukti melakukan kegiatan pungutan liar (Pungli) harus ditangkap dan diberantas habis hingga keakar-akarnya," kata Syafruddin di Medan, Sabtu.

Menurut dia, untuk meningkatkan kinerja pemberantasan praktik pungli tersebut, Satgas Saber Pungli yang bertugas di pusat, maupun Unit Pemberantasan Pungli yang dibentuk di kementerian dan tingkat provinsi agar semakin gencar.

"Sebab, praktik pungli yang merugikan masyarakat itu, masih saja terjadi di kementerian, dan juga daerah provinsi di tanah air," ujar Syafruddin.

Ia mengatakan, praktik pungli yang masih marak di institusi milik pemerintah, SKPD provinsi, dan kabupaten/kota itu, agar ditertipkan secara maksimal.

Bahkan, pemerintah membentuk Satgas Saber Pungli itu, bertujuan untuk membersihkan segala kutipan ilegal dan tidak resmi yang diberlakukan di instansi pemerintah, serta lembaga milik negara.

"Karena selama ini praktik kotor yang tidak terpuji itu, sudah membudaya  dan hal tersebut harus dihapuskan," ucapnya.

Syafruddin menambahkan, banyaknya laporan masyarakat mengenai praktik pungli dan suap itu, yakni dalam kepengurusan mengenai surat izin bangunan, pelayaran, sertifikat tanah, pembuatan dokumen paspor, dan SIM/BPKP, serta KTP/Akte Kelahiran,
Masyarakat juga harus ikut membantu menyukseskan program pemerintah untuk memebersihkan praktik pungli yang meresahkan itu, dengan cara melaporkan ke Satgas Saber Pungli.

"Pemerintah harus tetap komit dalam memberantas dan melakukan penindakan praktik pungli yang merugikan masyarakat, serta negara," kata Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan sejauh ini ada 17.600 laporan masyarakat terkait pungutan liar (pungli) yang diterima Satgas Saber Pungli.

"Sampai hari ini ada 17.600 laporan masyarakat. Itu jumlah yang cukup besar. Artinya apa? Masyarakat sadar bahwa tugas pembersihan pungli ini tidak dibebankan hanya pada satgas, tapi masyarakat turut serta aktif untuk melaporkan di mana mereka menemukan (praktik) pungli di wilayah masing-masing," kata Wiranto di sela-sela acara Kampanye Budaya Anti Pungli, di kawasan Monas, Jakarta, Minggu.

Laporan masyarakat terkait pungli tersebut didominasi pada bidang perizinan seperti pada pembuatan surat, sertifikat, hingga paspor.