Jakarta (Antarasumsel.com) - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menembak dua tersangka pelaku jaringan narkoba internasional.
"Karena dua pelaku tersebut melawan kepada petugas, akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas (menembak) dan akhirnya keduanya tewas," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di RS Bhayangkara Pusat Raden Said Sukanto, Jakarta Timur, Jumat.
Ia mengatakan dua pelaku yang berinisial CCI (28 tahun) dan MCA (32 tahun) tersebut ditembak petugas ketika keduanya diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang dan jaringan mereka.
Ia menjelaskan kasus ini terungkap atas kerja sama kepolisian dengan pihak Bea dan Cukai yang mengendus adanya pengiriman paket narkoba yang dibawa melalui penerbangan dari Kualalumpur ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (5/1).
"Setelah dilakukan screening data, petugas menangkap penumpang perempuan berinisial KLV (warga Tanzania, 27 tahun)," katanya.
Dalam penangkapan KLV, disita barang bukti berupa 138 gram sabu dalam kemasan 20 kapsul dan tiga gram ganja. Barang bukti tersebut diselipkan KLV di pakaian dalamnya.
Selain itu, juga terungkap bahwa KLV menelan kapsul berisi sabu sebanyak 66 butir di tubuhnya.
Dari keterangan KLV, ia diperintahkan oleh kekasihnya, seorang WN Uganda bernama Bross yang tinggal di Malaysia untuk membawa paket narkoba ke Indonesia.
"Bross memintanya menyerahkan paket narkoba ke anggota sindikat lainnya setibanya KLV di Indonesia," ujarnya.
Kemudian, tim gabungan menangkap pelaku lainnya yang merupakan WN Nigeria yakni CCI dan MCA di sebuah restoran siap saji di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Lalu CCI dan MCA diminta menunjukkan lokasi jaringan mereka ke Griya Mulia Kemayoran.
"Saat tersangka CCI dan MCA turun dari kendaraan, mereka langsung memberontak dan melawan petugas dan melarikan diri sehingga tim gabungan terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan sehingga akhirnya tewas," katanya.
Atas perbuatannya, KLV dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel anggarkan Rp22,7 miliar perbaiki jaringan irigasi
Senin, 15 April 2024 18:45 Wib
Bareskrim gerebek pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama
Jumat, 5 April 2024 15:04 Wib
Telkomsel perkuat kualitas dan kapasitas jaringan jelang Idul Fitri 1445 H di Sumatera
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib
Warga Babat Supat Muba antusias bantu PLN bangun jaringan listrik
Minggu, 31 Maret 2024 16:35 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Pastikan semua desa berlistrik, Pemkab Muba-PLN akan teken kesepakatan pembangunan jaringan
Minggu, 17 Maret 2024 16:13 Wib
Lima cara tingkatkan kecepatan WiFi para gamers
Sabtu, 16 Maret 2024 14:46 Wib
Jaringan produsen konten porno digaruk, ternyata melibatkan anak
Sabtu, 24 Februari 2024 14:06 Wib