Pemerintah tunda larangan penggunaan alat tangkap cantrang

id alat tangkap ikan, cantrang, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, ikan, nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah tunda larangan penggunaan alat tangkap cantrang

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Batang (Antarasumsel) - Pemerintah akan menunda larangan nelayan menggunakan alat tangkap ikan cantrang hingga Juni 2017, kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zulfichar Mochtar.

"Pemerintah telah mempertimbangan penundaan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang ini karena banyak kapal yang belum diukur dan masih banyak nelayan yang menggunakan alat pukat tarik dan hela," katanya di Batang, Rabu.

Selain itu, kata dia, hingga kini masih banyak nelayan yang akses permodalan belum siap sehingga pemerintah ingin membantu mereka agar mencari ikan yang sifatnya ramah lingkungan.

Ia mengatakan sebelum menetapkan larangan penggunaan alat tangkap jenis pukat harimau atau hela, pemerintah telah memberikan sekitar 2.000 alat tangkap dan sarana lainnya pada nelayan di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan provinsi lainnya.

"Tidak hanya untuk nelayan di sini (Kabupaten Batang, red.). Akan tetapi, kami telah meminta pada semua instansi terkait, seperti badan usaha milik negara dan pemerintah daerah agar bisa membantu kesulitan para nelayan," katanya.

Zulfikar Mochtar yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Kabalitbang) ini mengatakan alat cantrang bukan sebagai alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

Pada tahun 1980-an, kata dia, alat tangkap jenis "trawl" sudah dilarang sedangkan 50 persen penggunaan alat tangkap ikan cantrang akan mengakibatkan habitat ikan habis.

"Anak-anak ikan akan ketangkap semua jika menggunakan alat cantrang ini. Oleh karena itu, jika alat tangkap ikan digunakan terus menerus, maka ikan akan habis dan kompetisi (wilayah mencari ikan) antarkapal semakin tinggi," katanya.