Kapasitas ruang sidang terdakwa Ahok 100 orang

id persidangan, ahok, Kejaksaan Agung, Humas Pengadilan Negeri, pemindahan lokasi persidangan, Cagub DKI, Basuki Tjahaja Purnama, Ahok

Kapasitas ruang sidang terdakwa Ahok 100 orang

Persidangan Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/Ang)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto mengatakan kapasitas ruang sidang terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta tetap terbatas hanya bisa dimasuki 100 orang.

"Direncanakan (sidang, red) mulai jam 09.00 WIB," kata Didi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang lanjutan Ahok hari Selasa ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang ini.

Ia menyatakan pihaknya akan memperdalam pernyataan para saksi yang dihadirkan JPU pada sidang keempat hari Selasa ini.

"Jadi, kami hanya kroscek, menanyai, klarifikasi, mungkin apabila nanti ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif nanti diperdalam," kata Trimoelja.

Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.