Cikarang, Bekasi (Antarasumsel.com) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Muhtada Sobirin meminta kepada pelaksana tugas (plt) Bupati Bekasi Rohim Mintareja tidak memanfaatkan momentum mutasi jabatan dalam rangka Pilkada 2017.
"Ini keterkaitan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ini membuat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal dilebur," katanya di Cikarang, Selasa.
Menurut dia dalam mutasi dan peleburan dinas yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat itu, jangan sampai untuk kepentingan politik.
Tentu ini akan menjadi bumerang dalam melakukan mutasi dan peleburan di beberapa dinas. Dikarenakan sebelum bupati Bekasi mengajukan cuti sudah melakukan rancangan perubahan dinas.
Bila ini akan ditetapkan maka harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai disaat Bupati Bekasi menjabat kembali akan dilakukan perombakan ulang guna mencapai kepentingan politiknya.
Perombakan itu terjadi pada beberapa dinas beserta pejabatnya diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan leburan dari Dinas Bina Marga, dan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Pertamanan, dan lain sebagainya.
Ia menambahkan bila ini dilaksanakan walaupun Plt bupati Bekasi hanya melakukan atau mengukuhkan yang sudah ada akan berpengaruh kepada fungsi dan kewenangan maupun tugas.
Dalam melakukan rotasi ini bupati Bekasi telah menyusun SOTK baru berikut dengan rencana sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut.
"Bupati, bersama dengan BKD serta Badan Pertimbangan, Jabatan, dan Kepangkatan juga telah menggodok sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan pada SOTK baru," katanya.
Guna menyikapi masalah perubahan dan mutasi ini memang cukup beresiko tinggi disaat jelang pemilihan kepala daerah.
Dikarenakan bisa berpeluang menjadi alat politik yang akan merugikan masyarakat dalam memberikan peran aktif kemajuan daerah setempat.
Lanjut Sobirin menjelaskan ini bisa saja terjadi, ketika Plt Bupati melakukan mutasi jabatan sebelum Bupati kembali masuk kembali setelah cuti.
Sementara Bupati bakal merombak kembali ketika melihat susunan pada organisasi baru dianggap tidak tepat. Dengan begitu, mutasi tersebut mengarah ke kepentingan politis.
Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket, kebijakan Bupati harus diteruskan oleh wakilnya yang menjadi pelaksana tugas, ungkapnya.
Untuk itu, dalam rencana ini mengingatkan Plt Bupati agar mutasi pejabat nantinya tidak berbau politis.
Berita Terkait
MU lirik eksekutif Southampton isi jabatan direktur olahraga
Selasa, 2 April 2024 16:10 Wib
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel dimutasi bersama 57 lainnya
Senin, 18 Maret 2024 16:16 Wib
KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait korupsi rumah jabatan DPR
Selasa, 5 Maret 2024 16:16 Wib
KPK periksa putra Syahrul Yasin Limpo soal jual beli jabatan di Kementan
Selasa, 6 Februari 2024 18:56 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel lantik empat notaris pengganti
Kamis, 11 Januari 2024 10:09 Wib
Hakim Batam meninggal saat tunggu pindah promosi jabatan
Senin, 6 November 2023 8:06 Wib
Kemenkumham Sumsel menggelar perkara dugaan pelanggaran jabatan notaris
Rabu, 25 Oktober 2023 22:53 Wib
Kemenkumlham Sumsel lantik dan sebar 86 notaris baru ke daerah
Kamis, 12 Oktober 2023 6:28 Wib