Polisi Bandarlampung sita narkoba senilai Rp3 miliar

id narkoba, sita, polisi, sabu, tiga kilogram, transaksi narkoba

Polisi Bandarlampung sita narkoba senilai Rp3 miliar

Narkoba. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/16/Ang)

Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menyita dan mengamankan narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram senilai Rp3 miliar dari tangan tersangka Kurniawan alias Deni.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Madiyas III, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur sering menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan, dari informasi tersebut pada Selasa (27/12) petugas Polresta Bandarlampung melakukan penggerebekan di rumah yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba.

Pada saat penggerebekan di rumah tersebut, polisi tidak mendapatkan Kurniawan yang menjadi target operasi, hanya mendapatkan seorang perempuan bernama Nadila (26).

Dengan didampingi ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mendapatkan sejumlah barang bukti dua paket besar sabu, satu buah plastik berisi 10 paket sedang sabu serta dua timbangan digital.

"Kami pun melakukan pemeriksaan terhadap Nadila, untuk mencari tahu keberadaan Deni, dan akhirnya diketahui keberadaannya," katanya lagi.

Petugas pun mencari Kurniawan yang telah diketahui berada di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, dan  di lokasi tersebut petugas mendapatkan tersangka.

Namun, katanya pula, saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri, sehingga polisi menembak kakinya.

"Tersangka Kurniawan mengakui bahwa narkoba yang berada di kontrakan tersebut miliknya, didapat dari rekannya sewaktu berada di Lapas Narkotika Way Huwi bernama Jn, warga Aceh," katanya.

Dirinya mengakui bahwa menerima sabu dengan total berat tiga kilogram tersebut di Kota Metro, diantar oleh orang yang tidak dikenalnya tapi menyatakan barang itu adalah titipan dari Jhon.

"Kurniawan dipandu oleh Jhon melalui telepon genggam untuk bertemu dengan seseorang yang membawa narkoba tersebut," ucapnya.

Total barang bukti yang berhasil disita yakni tiga kilogram sabu, dua timbangan digital ukuran besar  dan kecil.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka bahwa mereka sudah pernah dipenjara selama enam tahun.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub-pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal pidana mati.

Tersangka Kurniawan mengaku hanya dijadikan tempat transit untuk penyimpanan narkoba tersebut dengan upah jalan Rp10 juta.

"Kenal Jhon di penjara saat sama-sama masuk lapas, lalu ditawarkan uang tunai Rp10 juta sebagai upah jalan dan bila satu kilogram laku mendapatkan upah Rp20 juta," ujarnya.