MK masih membahas gugatan cuti petahana Ahok

id ahok, Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, uji materi UU Pilkada, nota keberatan, dugaan penistaan, agama Basuki Tjahaja Purnama, tim kuasa hukum

MK masih membahas gugatan cuti petahana Ahok

Sidang pleno Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.(ANTARA FOTO/Ang)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan perkara uji materi UU Pilkada diajukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di MK.

"Perkara gugatan Pak Ahok sidangnya sudah selesai, tapi perkaranya masih dalam proses pembahasan di RPH," ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Menanggapi pernyataan menyebutkan MK terlambat dalam memutus perkara ketentuan cuti petahana, karena tahapan dalam kampanye Pilkada itu sudah terlewat, Arief mengatakan putusan MK berlaku ke depan dan tidak retroaktif.

"Kalau tahapan itu sudah berlangsung, dan perkara ini diputus setelah tahapan itu berlangsung, maka putusan ini berlaku untuk ke depan," kata Arief.

Arief kemudian berjanji segera menyelesaiakan dan memutus perkara ketentuan cuti petahana yang diajukan Ahok.

Sebelumnya, Ahok telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

Menurut Ahok Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Dia juga menilai penafsiran mewajibkan cuti tersebut tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.