Polwan mengaku pukul sekali "tragedi meranti berdarah"

id tragedi meranti berdarah, Polwan, pemukulan, Kepulauan Meranti, mengaku, hanya memukul korban,

Polwan mengaku pukul sekali "tragedi meranti berdarah"

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/)

Bengkalis (Antarasumsel.com) - Polwan yang ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap Apriadi Pratama, yang menyebabkan korban meninggal dalam tragedi "Meranti Berdarah" pada Agustus 2016 lalu di Kepulauan Meranti itu mengaku hanya memukul korban satu kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fengki Indra, saat membacakan dakwaannya dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Bengkalis, Kamis, memaparkan bahwa, polwan yang berinisial LPN yang merupakan polwan Polres Meranti itu didakwa telah melakukan dua kali pemukulan terhadap korban Apriadi Pratama yang merupakan honorer Dispenda Kepulauan Meranti, saat berada di IGD RSUD Selat Panjang.

"LPN maju  dan secara tiba tiba melakukan pemukulan terhadap Apriadi dengan menggunakan tangan kanan tepat dibagian muka Aprihadi sebanyak dua kali," kata JPU saat membacakan dakwaannya.

Fengki Indra memaparkan, pemukulan tersebut dilakukan LPN saat dokter jaga IGD RSUD Meranti melakukan pembersihan luka tembak terhadap korban setelah korban dipukuli kelima polisi yang terlibat lainnya.

"Keenam terdakwa terlibat penganiayaan terhadap Apriadi di beberapa tempat sebelum korban meninggal dunia, korban dianiaya, mulai dari dalam speedboat sebelum bersandar, pelataran darmaga Nur Syahada, IGD RSUD Selat Panjang hingga di Klinik Polres Meranti," kata JPU, Fengki Indra.

Sementara itu, Polwan Polres kepulauan Meranti ini mengaku tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar.

"Saya tidak mengajukan eksepsi. Hanya saja saya menolak kalau surat dakwaan yang mengatakan saya dua kali melakukan pemukulan, tapi hanya sekali," katanya di depan majelis hakim.

Dalam sidang perdana perkara kasus 'meranti berdarah' yang  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Jalan Karimun dan dibuka untuk umum tersebut dipimpin langsung dari majelis hakim dipimpin ketua Pengadilan Negeri Dr Sutarno Sh Mh dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widhola SH, Mh serta panitera Ikhwan SH.

Dan dalam sidang tersebut menghadirkan 6 orang terdakwa diantaranya inisial AS, BS, DS, EMS, DY dan seorang polwan inisial LPN.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam membacakan dakwaan menyebutkan bahwa, secara bersama sama inisial BS, DY, DSH, ES dan AS serta LPS masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah.