Pengacara : Ahok tidak dipenjara saat pencoblosan

id Ahok, Tim pengacara, Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey R Djemat, masa tahanan, pencoblosan, Pemilihan Kepala Daerah

Pengacara : Ahok tidak dipenjara saat pencoblosan

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang sidang lanjutan. (ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey R Djemat yakin kliennya tidak akan menjalani masa tahanan saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta secara serentak pada 15 Februari 2017.

"Saya jamin pada 15 Februari 2017 nanti Ahok tidak akan diputus bersalah dan masuk penjara," kata Humphrey di Jakarta Rabu.

Humphrey menyebutkan pelaksanaan sidang Ahok akan berlangsung selama tiga bulan hingga empat bulan untuk agenda putusan.

Humphrey mengimbau warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih untuk tetap mendukung dan mencoblos pasangan Ahok-Djarot saat pemilihan nanti.

"Warga jangan ragu tetap memilih Ahok," ujar Humphrey.

Pengacara senior itu juga memastikan Ahok akan tetap menjadi warga negara yang dapat menggunakan hak pilih dan mengikuti proses persidangan hingga selesai.

Humphrey optimistis pasangan Ahok-Djarot akan memenangi Pilkada DKI Jakarta dengan mengalahkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Insya Allah dengan satu putaran Ahok menang pilkada maka Jakarta akan jauh lebih baik lagi," tutur Humphrey.

Sementara itu calon petahana Gubernur DKI Ahok menuturkan perjuangan untuk memenangi pilkada masih panjang namun putusan (sidang) ini membutuhkan waktu lama.