DPRD tetapkan 20 Raperda program legislasi daerah

id raperda, DPRD Sumatera Selatan, rancangan peraturan daerah, program legislasi daerah, Nopran Marjani

DPRD tetapkan 20 Raperda program legislasi daerah

Rapat DPRD Sumsel (Foto Antarasumsel.com/Susilawati/16)

Palembang (Antarasumsel.com) - DPRD Sumatera Selatan menetapkan sebanyak 20 rancangan peraturan daerah menjadi program legislasi daerah provinsi Sumsel tahun 2017.

Persetujuan tersebut disampaikan pada rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopran Marjani yang juga dihadiri Gubernur Alex Noerdin di Palembang, Selasa.

Juru bicara Badan Pembentukan Perda provinsi DPRD Sumsel, Aslam Mahrom mengatakan, dari 20 raperda itu sebanyak 10 diantaranya berasal dari pemerintah provinsi, sedangkan sisanya 10 raperda lagi merupakan raperda inisiatif DPRD Sumsel.

Sebanyak 10 raperda berasal dari Pemprov Sumsel itu antara lain raperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2016-2035, raperda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Selanjutnya raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja tahun 2017 dan raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja tahun 2018, katanya.

Ia mengatakan, selanjutnya 10 raperda inisiatif DPRD Sumsel antara lain raperda tentang pelestarian cagar budaya provinsi Sumsel, raperda tentang ketahanan keluarga, raperda tentang pendirian BUMD Peternakan Sumsel dan raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup Sumsel.

Setelah melalui pembahasan badan pembentukan perda provinsi, DPRD Sumsel menyarankan pansus-pansus dalam pelaksanaan pembahasan raperda agar muatan raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperhatikan kewenangan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya.

Ia menyatakan, terhadap raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi Sumsel tahun 2016-2035. Untuk mempedomani UU No15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang serta melakukan konsultasi kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.

Badan pembentukan perda menyarankan kepada pansus-pansus dalam melakukan pembahasan raperda tersebut untuk memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan konsultasi kepada pihak berwenang agar tidak terjadi pelanggaran hukum, katanya.