Sidang lanjutan Ahok agendakan putusan sela

id ahok, sidang, basuki tjahya purnama, gubernur dki, penistaan agama, Pengadilan Negeri Jakarta

Sidang lanjutan Ahok agendakan putusan sela

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12/2016). Sidang lanjutan digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Trimoelja D Soerjadi mengatakan sudah siap dengan segala putusan dari hakim.

"Kami sudah siap mendengarkan putusan, apa pun putusannya kami terima," kata Tri, di gedung PN Jakarta Utara.

Proses hukum terhadap Ahok bergantung pada putusan majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto.

Jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum, Ahok bebas dari segala tuduhan dan sidang berakhir.

Sebaliknya, jika eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum pada sidang perdana ditolak, proses hukum terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

Ruang Sidang Koesoemah Atmadja di PN Jakarta Utara sudah dipenuhi pengunjung sejak pukul 07.00 WIB dari berbagai kalangan, baik dari organisasi Islam, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), relawan pendukung Ahok dan kerabat Ahok, salah satunya kakak angkat Ahok, Andi Analta.

Belasan pengunjung sidang terpaksa berdiri di sisi bangku, mengingat ruangan hanya berkapasitas sekitar 80 orang.

Sedangkan ratusan orang lainnya yang ingin menyaksikan sidang secara langsung, terpaksa menunggu di luar gedung PN Jakarta Utara yakni di Jalan Gadjah Mada No. 17 (bekas Gedung PN Jakarta Pusat). Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Pada sidang kedua pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta tim penasihat hukumnya.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif pasal 156a KUHP atau pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.