KSBSI: Kepatuhan perusahaan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus didorong

id bpjs, buruh

KSBSI: Kepatuhan perusahaan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus didorong

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejatera Indonesia Ali Hanafiah (Foto Antarasumsel.com/16/Dolly Rosana)

...tapi jika meninggal bagaimana nasib keluarganya, siapa yang menyantuni jika tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan...
Palembang (Antarasumsel.com) - Kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus terus didorong karena hingga kini masih banyak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang.
    
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Ali Hanafiah di Palembang, Jumat, mengatakan, saat ini sebagian besar perusahaan hanya ingin melindungi pekerjanya dalam satu program saja yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja, padahal BPJS memiliki dua program lain yang juga bersifat wajib.
    
"Untungnya diberlakukan aturan tegas, sehingga perusahaan diwajibkan mendaftarkan pekerja dalam tiga program sekaligus, tidak bisa lagi hanya ikut JKK tapi juga harus mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua," kata dia.
    
Untuk itu, KSBSI Sumsel sangat mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan yang mengandeng institusi penegakan hukum Kejaksaan untuk meningkatkan kepesertaan.
    
Hal ini merujuk pada pengalaman anggota FSBSI yang kerap berseberangan dengan perusahaan terkait pemberian perlindungan sosial.
    
"Umumnya perusahaan merespon keinginan buruh setelah ada demo atau sejenisnya, artinya dari sisi kepatuhan masih sangat rendah. Itulah sangat penting melibatkan aparat penegak hukum di lini eksekusi," kata dia.
    
Menurutnya, hingga kini para buruh sangat merasakan manfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan karena dapat melindungi terhadap risiko yang terjadi saat bekerja.
    
"Tidak semua buruh mampu, bisa dikatakan uang satu bulan habis untuk satu bulan. Jika mereka sakit, masih banyak yang pakai Asuransi Kesehatan Rakyat Miskin (Askin) tapi jika meninggal bagaimana nasib keluarganya, siapa yang menyantuni jika tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
    
Dalam program JKK, seorang buruh yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santuan sebesar 48 kali gaji jika pada akhirnya tidak dapat lagi bekerja atau meninggal.
    
Saat ini anggota FSBSI semuanya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berkat edukasi yang diberikan para pemangku kepentigan, baik ke perusahaan maupun ke pekerja sendiri mengenai pentingnya jaminan sosial.
    
Sementara itu, sebanyak 80 persen pekerja di wilayah provinsi Sumatera Bagian Selatan meliputi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung hingga kini tercatat belum terlindungi program jaminan sosial.
    
Kepala Kantor Wilayah BPJS Sumbagsel Achmad Hafiz mengatakan, di Sumbagsel terdata terdapat 7,9 juta jiwa pekerja namun hanya 1,5 juta jiwa yang sudah terlindungi program jaminan sosial atau hanya 19,93 persen.
    
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan menggandeng Kejaksaan untuk memproses hukum 295 perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerjanya sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011.
    
Proses hukum ini menjadi pilihan karena perlindungan terhadap tenaga kerja ini merupakan amanat UU dalam upaya menyejahterakan pekerja.
    
"Mau tidak mau, akan masuk ke ranah penegakan hukum, tepatnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara. Proses ini dapat dilakukan karena sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan sudah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan," kata Hafiz.