Pemkab tarik kendaraan dinas yang digunakan SKPD

id kendaraan dinas, oku, mobil, sepeda motor, Pemkab Ogan Komering Ulu, skpd, M Riduan

Pemkab tarik kendaraan dinas yang digunakan SKPD

Ilustrasi - Kendaraan dinas (ANTARA FOTO/Seno)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sudah menarik puluhan unit kendaraan dinas berupa mobil dan sepeda motor yang selama ini digunakan oleh pegawai satuan kerja perangkat daerah setempat.

Pantuan di halaman Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) di Baturaja, Kamis, tampak puluhan unit kendaraan dinas jenis mobil dan sepeda motor sudah dikembalikan pihak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.

Penyerahan kendaraan dinas itu dilakukan di halaman kantor bupati yang diterima oleh pihak Bagian Perlengkapan Setda OKU serta dibantu oleh Satpol PP setempat.

Kabag Humas dan Protokol Setda OKU, M Riduan menjelaskan, penyerahan kendaraan dinas jenis mobil dan sepeda motor ini berikut dokumen surat berupa BPKB dan STNK, kunci kontak serta peralatan lainnya dalam kondisi baik, selanjutnya dikumpulkan untuk dilakukan pendataan ulang.

Penarikan kendaraan dinas ini untuk diinventarisir atau pendataan ulang dan terkait perubahan nomenklatur SKPD.

"Penarikan kendaraan dinas sementara ini berdasarkan surat Bupati OKU Nomor 028/ 949/ XL.V.5/ 2016 tentang pengembalian kendaraan dinas.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas roda empat dan roda dua harus dikembalikan ke bagian aset Pemkab OKU," kata Riduan.

"Premium harus penuh, karena selama kendaraan dinas ditarik ada satu petugas dari SKPD atau instansi masing-masing yang melakukan perawatan," katanya.

Bupati OKU, Kuryana Azis mengatakan seluruh kendaraan dinas yang tercatat milik aset daerah sementara ini dikumpulkan mulai 15 Desember, sedangkan untuk pejabat eselon II paling lambat 20 Desember 2016.

Kuryana menjelaskan, penarikan kendaraan dinas sementara itu, tidak ada pengecualian.

Semua kendaraan dinas dilakukan penarikan, termasuk jika masih ada pegawai yang pensiun masih memegang kendaraan dinas.

"Tidak ada pengecualian, semua kendaraan dinas akan ditarik sementara, terkait akan dilakukan perubahan nomenklatur SKPD dan pendataan kendaraan dinas," kata bupati.