Dishub akui pos TPR sudah tidak difungsikan

id Dinas Perhubungan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pos Tempat Pemungutan, Retribusi,terminal Batu Kuning

Dishub akui pos TPR sudah tidak difungsikan

Kabupaten Ogan Komering Ulu (Istimewa)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mengakui Pos Tempat Pemungutan Retribusi di terminal Batu Kuning Baturaja sudah tidak lagi difungsikan.

Seharusnya Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) itu berada di dalam lingkungan terminal Batu Kuning, bukan di luar terminal sehingga tidak lagi difungsikan karena sesuai dengan peraturan yang berlaku, kata Kepala Dinas Perhubungan Ogan Komering Ulu (OKU), Firmansyah di Baturaja, Selasa.

Seperti halnya di Pos TPR Terminal Batu Kuning Baturaja yang sejak dua bulan lalu dikosongkan tanpa dijaga oleh petugas Dishub setempat.

Sementara itu, pascakosongnya pos di TPR Terminal Batu Kuning Baturaja menurut masyarakat yang kerap melintas justru mengisyaratkan secara jelas jika selama ini pungutan uang dilakukan petugas Dishub adalah praktik pungutan liar (Pungli).

Padahal seharusnya, jika pungutan tersebut resmi sebagai retribusi dan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU mengapa harus dihentikan, kata Wawan (28) warga setempat.

"Yang namanya TPR itu seharusnya masuk dalam retribusi, jadi kalau dihentikan selama ini berarti pungutan yang dilakukan petugas tidak masuk dalam PAD, karena termasuk Pungli. Sebab kalau bukan Pungli kenapa harus dihentikan," katanya.

Sementara, Hendri (30), pengendara sepeda motor yang melintas di situ menambahkan bahwa dengan kosongnya pos TPR di depan Terminal Batu Kuning tersebut, sangat jelas mengisyaratkan selama ini aksi pungutan sarat dengan praktik Pungli.

"Kalau bukan aksi Pungli seharusnya tetap dijaga petugas kenapa harus takut," ungkapnya.

Sementara, terkait kosongnya pos TPR di depan Terminal Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat ini, Kepala Dishub OKU, Firmansyah menanggapinya bahwa jika selama ini pungutan yang dilakukan anak buahnya tersebut bukanlah Pungli.

Menurut dia, pungutan tersebut merupakan sumber PAD Dishub dari retribusi pungutan Pos TPR di Terminal.

Hanya saja, kata Firmansyah, jika selama ini keberadaan Pos TPR tersebut sesuai peraturan yang berlaku seharunya berada di dalam lingkungan Terminal Batu Kuning dan bukannya di depan terminal.

"Oleh karenanya atas instruksi tim dari provinsi beberapa waktu lalu, pos TPR tersebut harus ditutup atau tidak difungsikan lagi. Kesalahannya hanya itu saja," katanya.

Mengenai upaya pemindahan pos TPR itu ke dalam lingkungan terminal sehingga dapat difungsikan kembali, menurut dia, pihaknya belum melakukan upaya tersebut.

Hal itu karena status Terminal Batu Kuning sendiri akan segera diambil alih atau dikelola oleh pusat.

"Belum kami pikirkan, karena nantinya terminal tersebut pemerintah pusat yang akan mengelola," katanya.