Baturaja (Antarasumsel.com) - Polsek Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mengamankan kegiatan pemasangan patok oleh warga di kawasan lahan PT Mitra Ogan yang bersengketa, karena memenangkan gugatan perdata terhadap lahan perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut.
Kapolsek Peninjauan, AKP Rahmad Haji didampingi Wakapolsek IPDA Hamid di Peninjauan Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pengamanan dan monitoring kegiatan pematokan lahan yang dilakukan oleh Saibi dan keluarganya, warga Desa Penilikan.
"Kami hanya melakukan pengamanan dan monitoring, untuk menjaga terjadinya gejolak dan Alhamdulillah sampai selesai aman dan kondusif,"kata Kapolsek.
Sementara, informasi dihimpun di lapangan, pematokan tersebut menggunakan papan kayu diberi nama atas nama Saibi disertai dasar amar putusan dari MA.
Pada areal kebun kelapa sawit Pematang Guhung Telang Desa Penilikan (SP4) seluas 16 hektare dan tanah perumahan warga yang terletak di blok G dan blok H seluas 12 hektare itu dilakukan pemasangan patok oleh warga setempat.
Saibi atas nama kelompok 26 yang memenangkan gugatan perdata terhadap PT Perkebunan Mitra Ogan lima tahun lalu, akhirnya memasang patok di atas lahan milik perusahaan.
Pasalnya, sampai sekarang pihak berwenang belum melakukan eksekusi terhadap lahan yang gugatan perdatanya sudah mereka menangkan, kata Saibi melanjutkan.
Menurut dia, lahan seluas 28 hektare di dua tempat dipasang patok oleh salah satu anggota kelompok 26 atas nama Saibi alias Sangkut warga Desa Penilikan Kecamatan Peninjauan termasuk kawasan perkebunan kelapa sawit PT Mitra Ogan.
"Jika pihak PT Mitra Ogan tidak mampu mengganti kerugian kami, maka akan mengambil lahan yang telah digunakan oleh perusahaan baik itu digunakan untuk perkebunan maupun perumahan,"kata Saibi di dampingi enam orang keluarganya saat memasang patok tanda batas tanah miliknya.
Menurut Saibi, pihaknya melakukan pemasangan patok bukan tanpa alasan, karena proses hukum sudah selesai dan memenangkan gugatan terhadap PT Mitra Ogan.
"Ini dasarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 1877/K/PDT/2008 tanggal 11 Juni 2009 bahwa pihak tergugat (PTP Mitra Ogan) harus membayar ganti rugi sebesar Rp6,7 miliar atas kerugian penggugat di atas lahan bersengketa total keseluruhan seluas 448,25 hektare," jelas Saibi.
Selain itu lanjut dia, pihaknya juga mengantongi hasil Peninjauan Kembali (PK) dari MA No.714/PK/PDT/2010 tanggal 24 Agustus 2011 yang menolak PK pihak tergugat dan harus melaksanakan putusan Kasasi sebelumnya.
"Jika sampai batas waktunya nanti pihak PT Mitra Ogan dan Pengadilan Negeri Baturaja tidak mengeksekusi hasil putusan MA tersebut, maka semua anggota kelompok 26 nantinya memasang patok di atas lahan masing-masing, bahkan akan memagar dan melarang siapapun menduduki lahan tersebut untuk beraktifitas," tegas Saibi.
Berita Terkait
Tanam sawit di lahan cagar alam, tiga pria ini ditetapkan jadi tersangka
Minggu, 21 April 2024 5:29 Wib
Bukit Asam manfaatkan bekas tambang jadi pusat persemaian dan wisata
Senin, 1 April 2024 13:25 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait lahan Tol Trans Sumatra
Senin, 1 April 2024 13:17 Wib
Kemendikbud Ristek dukung penuh pelestarian sastra tutur lahan basah Sumsel
Selasa, 26 Maret 2024 20:52 Wib
Presiden sebut banjir Demak akibat cuaca hingga alih fungsi lahan
Jumat, 22 Maret 2024 13:57 Wib
14 titik panas di Sumatera Selatan, lokasi di lahan non gambut
Kamis, 21 Maret 2024 13:00 Wib
Kodim 0403 optimalkan pemanfaatan 5.000 hektare lahan pertanian di OKU Timur
Rabu, 20 Maret 2024 12:58 Wib
Kebakaran berperan kurangi luasan lahan gambut Sumsel
Jumat, 15 Maret 2024 20:50 Wib