Palembang (Antarasumsel.com) - Dua terdakwa korupsi bibit ikan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, divonis 14 bulan penjara setelah terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Dedi Yamin (52) dan Mamat Rahmat (65) mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis atas perbuatan menyalahgunakan anggaran tahun 2012 sebesar Rp 1,7 miliar.
Selain putusan pidana penjara, Ketua Majelis Hakim Saiman juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar denda senilai Rp50 juta, dan apabila keduanya tidak bisa membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. Atas vonis ini, kedua terdakwa menerimanya.
"Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Saiman.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau yakni Hariansyah dan rekan-rekan menuntut kedua terdakwa dipenjara 18 bulan.
Meski vonis hakim lebih rendah, Hariansyah dan teman-teman menyatakan menerima vonis tersebut sehingga vonis sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Terungkap dalam persidangan, kejadian bermula pada tahun 2012, kedua terdakwa merupakan rekanan dari PT Pertamina untuk menggelar program pengadaan bibit ikan lele.
Namun, karena tidak berjalan, program itu diganti dengan pengadaan bibit ikan nila.
Rupanya, oleh seorang oknum dari PT Pertamina bernama Imam Santoso (sudah divonis), program tersebut diduga fiktif belaka karena hanya ada dalam laporan, sementara pelaksanaannya tidak ada.
Peran dari kedua terdakwa, dimana Dedi sebagai Direktur Utama PT EFAM dan Mamat berstatuskan Direktur Keuangan PT Sang Hyang Sri, menorehkan tanda tangan yang membuat cairnya anggaran senilai Rp1,7 miliar.
Selama persidangan, keduanya tidak terbukti menikmati uang tersebut sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Berita Terkait
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Pj Bupati Banyuasin ikut rakor pemberantasan korupsi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Kejari Pali tahan tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 15:14 Wib
Polisi sidik kasus korupsi anggaran PPK Kabupaten Tebo
Senin, 22 April 2024 16:56 Wib
Rumah Hervey Moeis digeledah kejagung, dua mobil mewah ikut disita
Sabtu, 20 April 2024 11:13 Wib