Aliran dana dugaan makar masih diselidiki

id Karopenmas, Kombes Pol Rikwanto, Polri, melakukan aksi makar, aliran dana, doa bersama

Aliran dana dugaan makar masih diselidiki

Bareskrim Mabes Polri (Foto Antarasumsel.com/Grafis/Ang)

.... Penyidik Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Mabes Polri menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang diduga akan melaksanakan aksi di saat aksi 2 Desember....
Jakarta (Antarasumsel.com) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan Polri masih menyelidiki aliran dana yang diduga terkait tindakan melakukan aksi makar pada saat aksi doa bersama 2 Desember 2016.

"Masih berjalan, penyidik Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Mabes Polri menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang diduga akan melaksanakan aksi di saat aksi 2 Desember," kata Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Rikwanto menyatakan pihak-pihak tersebut akan mengambil keuntungan dari jalannya aksi doa bersama 2 Desember 2016 itu.

"Mereka melakukan kegiatan dimungkinkan buat 'chaos' dan ambil keuntungan dengan menduduki Gedung MPR/DPR. Aliran masih ditelusuri, dipertajam untuk kepentingan apa," ucap Rikwanto.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul sendiri menyatakan terdapat lima bukti kuat terkait dugaan makar oleh 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

"Satu, adanya dokumen tetapi isinya dokumen apa tentu ini jadi catatan bagi penyidik. Kedua, adanya video yang diupload kemudian ketiga adanya pemberitaan yang berisi tentang pernyataan ajakan kemudian keempat bukti transfer dari seseorang ke orang lain," kata Martinus.

Kemudian, kata dia yang terakhir adalah adanya indikasi-indikasi yang mendukung terjadinya upaya perencanaan upaya pemufakatan jahat.    
"Yaitu dengan melakukan dan menempatkan mobil-mobil komando untuk mengajak orang atau mempersiapkan orang yang akan di bawa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujarnya.

Padahal, menurut dia, kesepatakan yang telah dibangun bersama Polri tidak seperti itu.

"Yang dilakukan adalah untuk melakukan kegiatan ibadah (aksi doa bersama 2/12). Kemudian ini akan diganggu dengan mengajak masyarakat yang ibadah itu dibawa ke Gedung DPR, itu kan di luar kesepakatan," ucap Martinus.

Sebelumnya, Polri melakukan penangkapan terhadap 11 orang terkait dugaan makar pada Jumat (2/12) dini hari.

Ada pun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvian, dan Rachmawati.

Meski sudah menjadi tersangka tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif.

Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.

Namun, tiga diantaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasal UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan.