Jakarta (Antarasumsel.com) - Persidangan Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau ahok akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai 2 eks Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17.
"Ruangannya di lantai 2, Ruang Kusuma Atmaja, itu ruangan yang besar dibandingkan ruangan lainnya," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa PN Jakut sudah 2 bulan terakhir ini "mengungsi" ke eks Gedung PN Jakpus itu mengingat bangunan yang dimilikinya di Sunter tengah mengalami renovasi.
"Kita bersidang untuk sementara di Jalan Gajah Mada dahulu sampai renovasi PN Jakut selesai," katanya.
Ia mengatakan, "Kapasitas Ruang Kusuma Atmaja sendiri, saya belum tahu, ya. Tapi ruangan itulah terhitung paling besar di eks PN Jakpus itu."
Kendati demikian, dia mengimbau pengunjung jangan memaksakan hadir ke persidangan karena kapasitas yang terbatas tersebut.
"Sidang akan digelar secara terbuka," tambahnya.
Pihaknya sudah menjadwalkan persidangan akan dimulai pada hari Selasa, 13 Desember 2016, pukul 09.00 WIB.
Majelis hakim sebanyak lima anggota yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto yang juga Ketua PN Jakut.
Kejaksaan Agung, Kamis, resmi menerima pelimpahan tahap dua--berkas dan tersangka--Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri.
Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
"Kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari dari 42 saksi yang terdiri atas 30 saksi, 11 ahli, dan satu tersangka," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Disebutkan bahwa Ahok dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 156 a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
DPRD Palembang gelar rapat paripurna ke-22 masa persidangan II
Selasa, 12 September 2023 13:57 Wib
Ayah David Ozora berikan buku 'rapor merah' di persidangan
Selasa, 29 Agustus 2023 17:59 Wib
Si "Kebaya Merah" segera ke persidangan
Selasa, 7 Maret 2023 6:58 Wib
Ahli psikologi nilai Ferdy Sambo mampu langgar norma untuk lindungi diri
Rabu, 21 Desember 2022 15:47 Wib
Ahli: Heli AW-101 pernah dipakai mantan PM Inggris David Cameron
Senin, 5 Desember 2022 15:57 Wib
Pengacara: Nomor ponsel Brigadir J keluar dari grup obrolan keluarga
Selasa, 8 November 2022 11:44 Wib
ART keluarga Ferdy Sambo yang bersihkan darah Brigadir J bersaksi di persidangan
Selasa, 1 November 2022 7:27 Wib
Empat ajudan Ferdy Sambo beri kesaksian di persidangan
Senin, 31 Oktober 2022 23:48 Wib