Palembang (Antarasumsel.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis seorang pelaku pembunuhan sadis dengan hukuman penjara 18 tahun.
Terdakwa Safri Deni alias Codet mendengarkan pembacaan vonis di ruang sidang PN Palembang, Senin, yang mana putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Liliani yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Selama pembacaan vonis tersebut, terdakwa hanya menundukkan kepala dan sontak menangis ketika hakim menyatakan vonis selama 18 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop dalam pembacaan putusan mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
"Untuk itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Deson.
Deson pun bertanya kepada terdakwa terhadap putusan tersebut, yakni apakah menerima atau menolak mengingat lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. "Silahkan pikirkan menerima atau menolak," kata Deson.
Kemudian terdakwa tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
"Saya menyesal dan saya menerima putusan tersebut," kata terdakwa.
Putusan sudah Ikhract (memiliki kekuatan hukum tetap) saat JPU Erni juga menerima putusan tersebut.
"Untuk itu pemeriksaan terdakwa dinyatakan selesai dan ditutup," kata dia.
Sementara itu dari fakta persidangan diketahui bahwa perbuatan terdakwa berawal pada 4 Mei 2015 sekitar pukul 19.30 WIB. Terdakwa bersama Birin, Robin, Muklis dan Ujok (semuanya DPO) rapat kecil untuk merencanakan merampok emas.
Terdakwa mengikuti mobil korban Eriyanto dan memberhentikannya, lalu korban diikat dan diletakkan di bagian belakang mobil. Korban akhirnya meninggal dunia dan mayatnya dibuang di Talang Jambe.
Berita Terkait
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Kejari Pali tahan tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 15:14 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Tanam sawit di lahan cagar alam, tiga pria ini ditetapkan jadi tersangka
Minggu, 21 April 2024 5:29 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
Jaksa menangkan praperadilan yang diajukan satu tersangka korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
Polisi tetapkan lima tersangka perusak kantor PPA TNBBS
Jumat, 22 Maret 2024 14:01 Wib