KOI siapkan bantuan hukum untuk sekjen

id Komite Olimpiade Indonesia, bantuan hukum, Sekjen DI, Direktur Reserse Kriminal Umum, penyelewengan dana sosialisasi, Asian Games

KOI siapkan bantuan hukum untuk sekjen

Warga mengikuti acara Sosialisasi Asian Games XVIII/2018 (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Komite Olimpiade Indonesia akan memberikan bantuan hukum kepada Sekjen DI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018.

"Kami memang menyiapkan bantuan hukum ataupun pembelaan. Tapi pak DI mengaku sudah mempunyai penasihat hukum sendiri," kata Wakil Ketua KOI Muddai Madang di Kantor KOI Senayan, Jakarta, Senin.

Sebagai lembaga yang saat ini berkonsentrasi untuk mempersiapkan diri sebagai tuan rumah Asian Games 2018, Muddai menjelaskan pihaknya sangat prihatin. Meski terjadi masalah, pihaknya memastikan tahapan persiapan kejuaraan empat tahunan ini tetap berjalan sesuai program.

Menurut dia, gonjang-ganjing dugaan penyelewengan dana Asian Games 2018 sudah terasa sejak awal 2016. Bahkan, masalah ini juga menjadi sorotan DPR sehingga beberapa kali KOI harus menjalani rapat dengar pendapat (RDP).

Selain itu, masalah ini muncul setelah ada temuan dari BPK terkait sosialisasi Asian Games 2018 secara keseluruhan yang nilainya lebih dari Rp40 miliar dan dana tersebut harus dikembalikan. Total biaya sosialisasi di enam kota adalah Rp61,3 miliar.
Terkait kasus yang menjerat DI, Muddai Madang menjelaskan sosialisasi di Surabaya yang menjadi masalah. Dalam proses sosialisasi sendiri, pihak panitia Asian Games 2018 atau Inasgog menggandeng rekanan yaitu PT Hias Prima Gitalis Indonesia.

"Sebenarnya tidak hanya Surabaya yang menjadi sorotan, namun di semua kota yang menjadi lokasi sosialisasi Asian Games 2018," kata pria yang sebelumnya menjadi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan itu.

Jika Surabaya penanggung jawabnya PT Hias Prima Gitalis Indonesia, untuk Balikpapan adalah PT Portama Mega Kreasi, Medan PT Nuansa Surya Bakti, Makassar PT Bina Mitra Multi Cipta, Palembang CV Asamsi Media Grup dan Banten adalah PT Teras Kreatif Utama.

Terkait keberadaan DI di KOI maupun dalam kepanitian Asian Games 2018, Muddai Madang menjelaskan tersangka masih dalam posisinya hingga ada keputusan lain yang bisa berpengaruh pada salah satu organisasi olahraga Indonesia itu.

"Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sudah jelas diatur. Siapa yang bermasalah akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata pria yang juga Wakil Ketua Inasgog itu.

Dengan adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada perkembangan lebih lanjut karena tidak hanya DI yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya ada beberapa komite eksekutif KOI yang juga dimintai keterangan.