Baturaja, Sumsel (Antarasumsel.com)
- Tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan hanya
dianggarkan Rp2 juta per orang pertahun karena dampak dari defisit
anggaran pemkab setempat.Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU) akhirnya memangkas dana Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tersebut pada 2017, kata
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Hanafi, di
Baturaja, Kamis.
Menurut dia, TPP PNS tahun depan tetap
dianggarkan, namun nilainya hanya Rp9 miliar pertahun yang
diperuntukan bagi 7.000 orang PNS, sementara 2016 angkanya puluhan miliar
rupiah pertahun.
Sementara, sistem realisasi TPP tahun 2017 juga berbeda dari tahun sebelumnya.
TPP
itu hanya dibayarkan setahun dua kali sesuai R-APBD 2017 tiap PNS
mendapat Rp1 juta satu kali bayar atau total Rp2 juta per tahun dimana
besarannya staf dan pejabat disamakan, katanya.
Dengan
demikian kata Hanafi, untuk realisasi TPP PNS ini tidak ada kesenjangan
antara pejabat baik eselon II, III hingga staf, karena semua mendapat
besaran yang sama.
"Kalau dulu staf hanya mendapat Rp500
ribu perbulan, sementara untuk pejabat bisa mencapai jutaan rupiah. Namun pada 2017
tidak adalagi seperti itu, karena semua sama pejabat dan staf Rp1 juta
sekali bayar yang dicairkan dua kali setahun," kata Hanafi sembari
menegaskan untuk waktu realisasinya akan disesuaikan.
Pemangkasan ini antara lain karena dampak dari kondisi keuangan
OKU yang tidak memungkinkan, dan bukan hanya TPP dipangkas beberapa SKPD
juga anggaranya mengalami hal sama.
Sementara DPRD OKU yang menggelar rapat Paripurna Pengesahan R-APBD OKU 2017 pada Rabu (30/11) dihadiri Bupati Kuryana Azis, dalam pembahasannya antara lain mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp81
miliar terdiri pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah.
Dana
perimbangan sekitar Rp991 miliar berasal dari bagi hasil pajak dan bukan
pajak, serta dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
Selanjutnya,
R-APBD OKU sekitar Rp1,1 triliun dengan rincian 61 persennya
untuk belanja tidak langsung dan 39 persennya untuk belanja langsung,
sehingga terjadi devisit sekitar Rp46 miliar dan silva Rp54 miliar.
Bupati
Kuryana Azis mengatakan, pembahasan R-APBD OKU 2017 kali ini
dilaksanakan dalam waktu cukup singkat untuk kepentingan pembangunan
daerah yang berkelanjutan.
"Kami mengapresiasi dan
mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam pembahasan
RAPBD ini, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya.
Ia
menambahkan, hasil pembahasan ini segera disampaikan ke Gubernur Sumsel
untuk dilakukan evaluasi, yakni paling lambat 3 hari kerja
setelah penandatanganan.
"Jika hasil evaluasi tidak ada
perubahan, maka Raperda tentang APBD akan ditetapkan menjadi Perda OKU.
Sebalinya jika ada evaluasi, maka bupati bersama DPRD harus menyesuaikan
dan menyempurnakan kembali APBD tersebut," katanya.
Berita Terkait
Pj Bupati Muba bagikan sembako dan THR ke santri ponpes
Sabtu, 30 Maret 2024 20:19 Wib
Pemkab OKU Timur sediakan Rp45,7 miliar untuk bayar THR ASN
Jumat, 29 Maret 2024 23:00 Wib
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 14:42 Wib
Ketentuan pemberian THR 2024
Jumat, 22 Maret 2024 11:20 Wib
Menaker: THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran
Rabu, 13 Maret 2024 16:26 Wib
Pemkab OKU alokasikan dana Tukin ASN Rp75 miliar
Selasa, 9 Januari 2024 18:28 Wib
Presiden upayakan pencairan tunjangan kinerja KPU rampung Januari2024
Sabtu, 30 Desember 2023 15:24 Wib
Menpan RB sebut Pemerintah siapkan insentif ASN pionir pindah ke IKN
Selasa, 31 Oktober 2023 15:33 Wib