Tunjangan penghasilan PNS OKU hanya Rp2 juta pertahun

id pns, tunjangan, pemkab oku, tppd

Tunjangan penghasilan PNS OKU hanya Rp2 juta pertahun

Ilustrasi - Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Foto Antaranews.com)

Baturaja, Sumsel  (Antarasumsel.com) - Tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan hanya dianggarkan Rp2 juta per orang pertahun karena dampak dari defisit anggaran pemkab setempat.Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya memangkas dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tersebut pada 2017, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Hanafi, di Baturaja, Kamis.

Menurut dia, TPP PNS tahun depan tetap dianggarkan, namun nilainya hanya Rp9 miliar pertahun yang diperuntukan bagi 7.000 orang PNS, sementara 2016 angkanya puluhan miliar rupiah pertahun.

Sementara, sistem realisasi TPP tahun 2017 juga berbeda dari tahun sebelumnya.

TPP itu hanya dibayarkan setahun dua kali sesuai R-APBD 2017 tiap PNS mendapat Rp1 juta satu kali bayar atau total Rp2 juta per tahun dimana besarannya staf dan pejabat disamakan, katanya.

Dengan demikian kata Hanafi, untuk realisasi TPP PNS ini tidak ada kesenjangan antara pejabat baik eselon II, III hingga staf, karena semua mendapat besaran yang sama.

"Kalau dulu staf hanya mendapat Rp500 ribu perbulan, sementara untuk pejabat bisa mencapai jutaan rupiah. Namun pada 2017 tidak adalagi seperti itu, karena semua sama pejabat dan staf Rp1 juta sekali bayar yang dicairkan dua kali setahun," kata Hanafi sembari menegaskan untuk waktu realisasinya akan disesuaikan.

Pemangkasan ini antara lain karena dampak dari kondisi keuangan OKU yang tidak memungkinkan, dan bukan hanya TPP dipangkas beberapa SKPD juga anggaranya mengalami hal sama.

Sementara DPRD OKU yang menggelar rapat Paripurna Pengesahan R-APBD OKU 2017 pada Rabu (30/11) dihadiri Bupati Kuryana Azis, dalam pembahasannya antara lain mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp81 miliar terdiri pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan  lain-lain PAD yang sah.

Dana perimbangan sekitar Rp991 miliar berasal dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, serta dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Selanjutnya, R-APBD OKU sekitar Rp1,1 triliun dengan rincian 61 persennya untuk  belanja tidak langsung dan 39 persennya untuk belanja langsung, sehingga terjadi devisit sekitar Rp46 miliar dan silva Rp54 miliar.

Bupati Kuryana Azis mengatakan, pembahasan R-APBD OKU 2017 kali ini dilaksanakan dalam waktu cukup singkat untuk kepentingan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam pembahasan RAPBD ini, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya.

Ia menambahkan, hasil pembahasan ini segera disampaikan ke Gubernur Sumsel untuk dilakukan evaluasi, yakni paling lambat 3 hari kerja setelah  penandatanganan.

"Jika hasil evaluasi tidak ada perubahan, maka Raperda tentang APBD akan ditetapkan menjadi Perda OKU. Sebalinya jika ada evaluasi, maka bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali APBD tersebut," katanya.