Palembang (Antarasumsel.com) - Anggota Kepolisian Sektor Kertapati, Palembang, menciduk seorang warga yang kedapatan menyimpan sabu-sabu dan senjata tajam jenis pisau saat sedang asyik mengobrol bersama teman-temannya.
Kapolresta Palembang melalui Kapolsek Kertapati Iptu Deli Haris di Palembang, Kamis, mengatakan tersangka De (37) warga Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati ini dibekuk pada Rabu (30/11) malam.
Polisi mengamankan pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar rumah tersangka yang resah dengan peredaran narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata dia.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepaket sabu-sabu dan senjata tajam jenis pisau.
Tersangka akan dikenakan UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurung diatas lima tahun penjara, dan akan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka De mengaku jika sabu-sabu tersebut didapat dari seorang yang akan digunakannya dengan teman-temannya.
"Saya beli seharga Rp100 ribu untuk pakai dengan teman-teman, saya sudah enam bulan konsumsi narkoba. Sementara senjata tajam untuk jaga-jaga saja," kata dia.
Berita Terkait
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
Senin, 1 April 2024 10:51 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Polairud dalami kasus bandar sabu wilayah perairan Sungai Baung
Sabtu, 23 Maret 2024 1:05 Wib
Kejar bandar narkoba di laut, Polairud didukung peralatan IT lengkap
Rabu, 20 Maret 2024 11:36 Wib
Sebelum diringkus pengedar narkoba tabrak mobil polisi, seorang polisi patah tangan
Sabtu, 16 Maret 2024 10:22 Wib
Pemotor di Bengkalis dicegat, ternyata penyeludup 2,9kg sabu dan 551 gram kokain
Kamis, 14 Maret 2024 22:30 Wib