Polisi ciduk warga simpan sabu-sabu dan senjata

id polisi, sabu-sabu, narkoba, narkotika, kriminalitas

Polisi ciduk warga simpan sabu-sabu dan senjata

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Palembang (Antarasumsel.com) - Anggota Kepolisian Sektor Kertapati, Palembang, menciduk seorang warga yang kedapatan menyimpan sabu-sabu dan senjata tajam jenis pisau saat sedang asyik mengobrol bersama teman-temannya.

Kapolresta Palembang melalui Kapolsek Kertapati Iptu Deli Haris di Palembang, Kamis, mengatakan tersangka De (37) warga Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati ini dibekuk pada Rabu (30/11) malam.

Polisi mengamankan pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar rumah tersangka yang resah dengan peredaran narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata dia.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepaket sabu-sabu dan senjata tajam jenis pisau.

Tersangka akan dikenakan UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurung diatas lima tahun penjara, dan akan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka De mengaku jika sabu-sabu tersebut didapat dari seorang yang akan digunakannya dengan teman-temannya.

"Saya beli seharga Rp100 ribu untuk pakai dengan teman-teman, saya sudah enam bulan konsumsi narkoba. Sementara senjata tajam untuk jaga-jaga saja," kata dia.