Terdakwa penyuap Bupati Banyuasin didakwa pasal berlapis

id kpk, korupsi, yan anton, zulfikar

Terdakwa penyuap Bupati Banyuasin didakwa pasal berlapis

Terdakwa Zulfikar menghadiri sidang perdananya di PN Tipikor Palembang, Rabu (30/11). (Foto Antarasumsel.com/Dolly Rosana/16)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa penyuap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, didakwa Jaksa Penuntut Umum pasal 5 dan pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Terdakwa Zulfikar Muharrami (39) yang merupakan Direktur CV Putra Pratama mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, atas tindakannya menyuap Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian (YAF).

"Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menjerat Zulfikar dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor," kata JPU Feby Dwiyanyoesendy.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, terdakwa yang tercatat sebagai warga Perum Kencana Damai Blok F Kelurahan Sukamaju Sako Palembang ini tidak mengajukan eksepsi.

Karena itu, majelis hakim yang diketuai Arifin melanjutkan persidangan dengan agenda pemanggilan saksi dari jaksa.

Sebelum menjalani sidang, Zulfikar diantar naik mobil pribadi dikawal oleh mobil barakuda yang beranggotakan aparat kepolisian.

Seusai sidang, mobil barakuda kembali mengawal dengan melaju mendahului mobil yang ditempati oleh Zulfikar.

Di ruang sidang hanya terlihat sedikit pengunjung yang diduga adalah keluarga dari Zulfikar.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Zulfikar memberikan uang yang diduga sebagai uang suap kepada Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.

Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.

Uang itu diberikan secara bertahap selama kurun waktu 2014 hingga pertengahan 2016.

Uang tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan YAF.

Beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaanya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin.

Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.

Yan Anton terkena operasi tangkap tangan di rumahnya pada 7 September lalu saat terjadi pemberian bukti pelunasan pembayaran biaya ibadah haji oleh perusahaan milik Zulfikar.