Pendapatan pajak Pangkalpinang Rp49,5 miliar

id pajak, Pendapatan DPPKAD, Kota Pangkalpinang, pendapatan pajak daerah, reklame, hotel, tempat hiburan, PPJ, parkir, PBB

Pendapatan pajak Pangkalpinang Rp49,5 miliar

Bangga Bayar Pajak (Antarasumsel.com/Grafis)

Pangkalpinang (Antarasumsel.com) - Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fitriyanto mengatakan pendapatan pajak daerah itu hingga pekan keempat November 2016 sebesar Rp49,5 miliar lebih.

"Pendapatan sebesar Rp49,5 miliar tersebut dari 11 jenis pajak di antaranya pajak reklame, hotel, tempat hiburan, PPJ, parkir, PBB, peleburan mineral, dan IPB," katanya di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia menyebutkan, pendapatan tertinggi diperoleh dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp16,7 miliar, sedangkan pendapatan pajak terendah adalah pajak walet sekitar Rp73,5 juta.

"Untuk pajak walet sendiri di Pangkalpinang mengalami penurunan setiap tahunnya, hal ini dikarenakan habitat tempat mencari makan berkurang sehingga mempengaruhi produktivitasnya," ujarnya.

Dikatakannya, dalam hal pemungutan pihaknya mengalami kesulitan dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Jadi kalau kita bicara masalah pajak, dari 100 orang wajib pajak bisa jadi 101 orang yang tidak suka dengan pajak dan mereka tidak mengaku. Intinya kurangnya kesadaran masyarakat kita untuk membayar pajak, setelah diperiksa baru mereka membayar," katanya.

Ia mengatakan, dalam pemungutan yang paling sulit ditarik pajak adalah dari jenis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena susahnya pendataan.