BPJS Kesehatan gandeng Pemkot Palembang tingkatkan kepatuhan

id bpjs, kepatuhan peserta

BPJS Kesehatan gandeng Pemkot Palembang tingkatkan kepatuhan

BPJS Kesehatan tenaga kerja (Foto Antarasumsel.com/16/Feny Selly/Parni)

....BPJS Kesehatan menggenjot kepesertaan di Kota Palembang karena berdasarkan data per Oktober 2016 diketahui dari sekitar 1,8 juta jiwa penduduk baru 57,5 persen menjadi peserta....
Palembang (Antarasumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palembang dalam meningkatkan kepatuhan peserta dengan menjadikan persyaratan dalam pembuatan izin usaha.

Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Palembang Ade Purna di Palembang, Kamis, mengatakan, pembuatan izin usaha merupakan salah satu akses untuk meningkatkan kepatuhan karena pada saat mengajukan izin maka sejatinya masyarakat akan berhubungan dengan pemerintah.

"Di saat meminta izin sebenarnya inilah saat yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan karena pada saat mengajukan maka ada sejumlah syarat. BPJS sangat merespon positif Pemkot Palembang yang sudah menjadikan salah satu item persyaratan," kata dia.

Ia mengatakan, dalam persyaratan pembuatan izin di bagian Pelayanan Satu Pintu Pemkot Palembang ditetapkan bahwa pengusaha yang mengajukan izin dan memiliki sejumlah pekerja harus melampirkan bahwa telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Dengan syarat ini, maka secara tidak langsung membuat pengusaha menjamin pekerjanya," kata dia.

Selain memanfaatkan pelayanan satu pintu, BPJS Kesehatan menggunakan suatu mekanisme "virtual account" yakni setiap keluarga yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan hanya memiliki satu kode pembayaran. Dengan metode ini, membuat setiap anggota keluarga secara otomatis harus didaftarkan menjadi peserta berdasarkan dengan Kartu Keluarga.

"Ini salah satu metode, tapi bukan berarti menuntaskan segala persoalan," kata dia.

Ia mengatakan, hingga kini tingkat kepatuhan peserta BPJS Kesehatan masih terbilang rendah. Bahkan untuk mendongkraknya, pemerintah telah mengeluarkan Perpres mengenai denda pelayanan per 1 Juli 2016, yakni bagi mereka menunggak pembayaran akan mendapatkan denda ketika mendapatkan layanan rawat inap.

"Saat mendapatkan layanan rawat inap, akan tertera ada tunggakan jika terjadi keterlambatan bayar. Nanti, saat menerima pelayanan, peserta diharuskan juga membayar denda secara langsung," kata dia.

Metode ini dipandang cukup efektif dibandingkan penerapan denda seperti selama ini, karena hanya 2,5 persen dari total iuran per bulan.

BPJS Kesehatan saat ini menggenjot kepesertaan di Kota Palembang karena berdasarkan data per Oktober 2016 diketahui dari sekitar 1,8 juta jiwa penduduk baru 57,5 persen menjadi peserta.