Bupati tinjau ulang izin PT GPB

id izin operasional, perusahaan, PT Gunung Pantara Barisan, industri semen, dihentikan

Bupati tinjau ulang izin PT GPB

Pekerja mengangkut Semen ke truk (ANTARA FOTO)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan meminta bupati meninjau ulang izin operasional PT Gunung Pantara Barisan, karena pihak dewan meminta sementara kegiatan perusahaan industri semen itu dihentikan ternyata tetap saja melakukan aktivitas.

Hal tersebut terungkap dalam pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) terhadap nota keuangan bupati membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) OKU 2017 di Baturaja, Selasa.

Dari tujuh fraksi yang ada, masing-masing Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtrera (F-PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (F-PDIP dan PKPI), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).

Selanjutnya, Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-Nasdem) dan Fraksi Golkar Gabungan (F-GG), ternyata hanya tiga fraksi yang memberikan rekomendasi kepada Bupati OKU untuk menegur PT Gunung Pantara Barisan (PT GPB) dengan cara mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan tersebut mematuhi hasil rapat terdahulu bersama anggota gabungan komisi DPRD setempat.

Ketiga fraksi yang mengangkat masalah PT GPB di lapangan adalah F-PDIP dan PKPI melalui juru bicaranya, Feri Rizki, F-PKS melalui juru bicara Affandi SP, dan F-PKB melalui juru bicaranya Robi Vitergo ST. Ketiganya mewakili fraksi masing-masing menyampaikan materi sama terkait temuan mereka di lapangan tentang kegiatan PT GPB tak sedikit pun menggubris hasil rapat lintas komisi sebelumnya.

"Mengingat hasil rapat gabungan komisi merekomendasikan PT GPB supaya menunda segala aktivitas serta kegiatan tambang sebelum segala persyaratan dipenuhi sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, tetapi mengapa perusahaan itu tetap melaksanakan kegiatan seperti memasang patok dan ganti rugi tanah masyarakat," kata juru bicara F-PDIP dan PKIP, Feri Rizki dalam pandangan fraksinya.

Menurut dia, kegiatan operasional yang dilaksanakan PT GPB di kawasan Kecamatan Lengkiti dan Sosoh Buay Rayap, masih banyak permasalahan harus diselesaikan seperti izin dan ganti rugi tanah masyarakat.

Menurut fraksinya hal itu belum sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel.

"Mohon kiranya bupati meninjau ulang ganti rugi tanah yang dilakukan perusahaan tersebut jangan sampai merugikan masyarakat di dua kecamatan itu," kata Feri.

Demikian juga apa yang disampaikan F-PKS melalui juru bicaranya Effendi SP. Fraksi ini minta agar bupati merekomendasikan PT GPB supaya menunda segala aktivitas kegiatan tambangnya sebelum persyaratan izin operasional, Amdal, dan lain-lain dipenuhi sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, karena di lapangan sampai saat ini PT GPB tidak mengindahkan rekomendasi tersebut.

Menanggapai hal tersebut, Bupati OKU, Kuryana Azis mengatakan perizinan tambang PT GPB dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.

"Namun perusahaan sepertinya sudah mengikuti prosedur yang ada," ujar Kuryana Azis usai mengikuti pemandangan umum fraksi-fraksi.

Soal ganti rugi lahan, pihaknya tidak bisa terlalu ikut campur, karena PT GPB merupakan perusahaan swasta, sehingga negoisasi ganti rugi langsung antara perusahaan dengan masyarakat.

"Tinggal kesepakatan perusahaan dan masyarakat. Pemerintah mendukung mana yang terbaik, asalkan masyarakat tidak dirugikan," kata bupati.*