Pilkades Ogan Komering Ulu tak berlangsung mulus

id pilkades, Pemilihan kepala desa, Ogan Komering Ulu, tidak berjalan mulus, calon, gugatan terhadap panitia

Pilkades Ogan Komering Ulu tak berlangsung mulus

Ilustrasi-Pemilihan Kepala Desa. (Antaranews.com)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Pemilihan kepala desa serentak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa setempat, ternyata tidak berjalan mulus sesuai dengan apa yang diharapkan.

Setelah berjalan dan ditetapkannya calon Kepala Desa (Kades) sebagai pemenang dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dilaksanakan beberapa waktu lalu, ternyata ada satu desa yang melakukan gugatan terhadap panitia, kata Arif, pengacara salah satu calon kades di Baturaja, Senin.

Ia mengatkaan, pihaknya menggugat panitia Pilkades Tebing Kampung, karena secara sengaja telah meloloskan salah satu calon yang memiliki ijazah non formal dari salah satu sekolah swasta.

Padahal kata Arif, seyogyanya dalam peraturan daerah dan peraturan bupati, setiap calon kades harus memiliki ijazah formal yang terakreditasi atau diakui oleh pemerintah daerah.

"Disini yang kita lihat ada unsur melawan hukum, sudah jelas tidak bisa diloloskan ternyata pihak panitia meloloskannya dan lebih parahnya lagi, calon tidak memiliki ijazah non formal tersebut menang," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Baturaja untuk kemudian ditindak lanjuti atau disidangkan.

"Kita sudah mendaftarkan berkas gugatan kepada panitia pilkades desa," tegasnya.

Sementara pelaksana tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) OKU, Jaya Mahendra saat dikonfirmasi mengatakan, sudah mengetahui adanya sengketa tersebut, namun masih dalam tahap proses musyawarah.

"Kita sudah ada laporan terkait hal tersebut, namun masih dalam tahap musyawarah. Tetapi kalau sudah masuk ranah pengadilan pasti proses musyawarah tidak menemui titik terang,"katanya.

Ia mengatakan, jika proses jalannya gugatan di pengadilan tidak mempengaruhi hasil dan tahapan pilkades.

"Panitianya silahkan digugat, tetapi calon kades yang menang tetap akan dilantik. Kecuali sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan, maka mau tidak mau kades tersebut harus menjalani hukuman dan jabatannya akan dicopot," katanya.