Jam kerja PNS Sabang bertambah 12,5 jam

id pns, jam kerja, penambahan, apel pagi, pegawai negeri sipil, kerja perangkat kota

Jam kerja PNS Sabang bertambah 12,5 jam

Pegawai Negeri Sipil (PNS)(Foto Antaranews.com)

Sabang, Aceh (Antarasumsel.com) - Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS pada satuan kerja perangkat kota (SKPK) di lingkugan Pemerintah Kota Sabang bertambah 12,5 jam, sehingga menjadi 37,5 jam dalam seminggu.

Kabag Humas Pemko Sabang Abdullah di Sabang, Sabtu mengatakan, jam kerja tersebut tetap berlangsung lima hari dalam seminggu dari Senin sampai Jumat.

Penambahan jam kerja itu ditetapkan oleh Pelaksana tugas Wali Kota Sabang T Aznal Zahri dalam Peraturan Walikota Sabang Nomor 32 tahun 2016 tentang ketentuan hari kerja dan jam kerja PNS pada satuan kerja perangkat kota.

Penetapan jam kerja tersebut dinilai lebih efektif untuk melaksanakan tugas pokok sesuai dengan fungsi kedinasan dan tidak boleh diganggu untuk kegiatan-kegiatan lainnya di luar kedinasan.

Ada pun jam kerja SKPK di lingkungan Pemerintah Kota Sabang sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 32 tahun 2016, Senin sampai dengan Kamis masuk dari pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 16.45 WIB. Sebelumnya sampai pukul 14.00 WIB
Pada hari kerja Senin sampai dengan Kamis tepatnya pukul 12.30 sampai dengan pukul 13.30 WIB merupakan waktunya istirahat, shalat, dan makan.

Kemudian, hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.30 WIB dengan ketentuan olahraga atau gotong royong pukul 07.30 sampai dengan pukul 08.30 WIB. Sementara waktu istirahat, shalat dan makan pada hari Jumat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Peranturan Wali Kota juga menetapkan, selama jam kerja para pegawai diwajibkan memakai pakaian dinas lengkap dengan atributnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap hari kerja seluruh PNS dan non PNS juga diwajibkan mengikuti apel pagi pukul 07.30 dan apel sore pukul 16.30 WIB. Hari dan jam kerja ini mulai diberlakukan, Senin tanggal 21 November 2016.

Dalam Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 32 tahun 2016 tersebut juga diwajibkan kepada para kepala SKPK melakukan pengawasan baik secara langsung maupun berjenjang mengenai pelaksanaan ketentuan hari dan jam kerja bagi PNS dan non PNS di lingkungan kerjanya masing-masing.

Jika peraturan ini tidak diindahkan dan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan hari dan jam kerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undagan yang berlaku.

Kepada instansi/unit kerja pelayanan masyarakat seperti pelayanan kesehatan rumah sakit umum/pukesmas dan pelayanan umum lainnya diharuskan membentuk satuan piket pelaksana tugas pada hari Sabtu.

Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2016, maka peraturan Wali Kota Sabang yang sebelumnya terkait hari kerja dan jam kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, kata Abdullah.