Pungli sebagai pemerasan, suap, gratifikasi, atau tip

id pungli, korupsi, kpk, tangkap tangan, kuota gula impor, Perum Bulog , operasi tangkap tangan

Pungli sebagai pemerasan, suap, gratifikasi, atau tip

Ilustrasi- Stop pungutan liar. (IST)

....Perbuatan tersebut disengaja atau diniatkan untuk menghilangkan uang atau harta dengan cara akal bulus, penipuan, atau cara lain yang tidak wajar....
Indonesia baru saja digemparkan oleh dua peristiwa operasi tangkap tangan (OTT). OTT pertama dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Irman Gusman, ketua satu lembaga negara diduga menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016.

OTT kedua pada Selasa (11/10) terjadi saat Polri menggelar menciduk enam orang karena kasus pungli di loket pengurusan izin Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel), Kementerian Perhubungan. Keenam orang tersebut adalah satu pengusaha, dua pegawai golongan II/d, dan tiga pegawai honorer.

Ingin wajah pemerintahan ke depan bersih dari pungli, Presiden Joko Widodo segera membentuk dan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dikomandani Menko Polhuman. Menteri Perhubungan juga menindaklanjuti OTT di Kemenhub dengan membentuk Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP).

Mengenai kasus tersebut, saya sepakat jika pungli masuk dalam tindak pidana korupsi. Namun masyarakat harus menggarisbawahi tidak semua sebab dan akibat pungli sama. Misalnya pelaku pungli, atau modus yang dilakukan seperti pungli berdasarkan pemerasan, suap, dan gratifikasi. Dan masyarakat juga perlu membedakan antara pungli dan tip.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku terbagi ke dalam tiga kelompok. Pertama korporasi, yakni sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

Pelaku kedua yakni pegawai negeri, baik yang tercantum dalam UU Kepegawaian, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Dan pelaku yang ketiga, berasal dari perorangan atau termasuk korporasi.

Korupsi ialah bagian dari kecurangan yang mengakibatkan kerugian material di pihak lain, baik negara, perusahaan, saudara, persahabatan, dan lain-lain. Sedangkan kolusi ialah kecurangan yang melibatkan dua pihak atau lebih. Baik keduanya oknum di dalam, atau orang dari luar suatu lembaga. Jenis kecurangan ini terbilang sulit terdeteksi, karena dilakukan secara terorganisir.

Terakhir nepotisme. Bentuk kecurangan ini biasa dilakukan dengan memanfaatkan jabatan untuk memberi hasil bagi keluarga, kerabat, sahabat, sehinga menutup kesempatan bagi orang lain. Di dunia manajemen, istilah "don't promote own boys entire region entangled in fraud is enough" (jangan mempromosikan anak sendiri nanti semua terjerat kecurangan) sudah tidak asing.

Berbagai penjelasan telah mengartikan kecurangan. Secara umum kecurangan mengandung tiga unsur penting. Yakni perbuatan tidak jujur, niat atau kesengajaan, dan keuntungan yang merugikan orang lain. Jika ditarik benang merah, kecurangan merupakan tindakan yang disengaja dan direncanakan dengan menggunakan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari posisi kepercayaan dan kewenangan yang dimiliki.

Perbuatan tersebut disengaja atau diniatkan untuk menghilangkan uang atau harta dengan cara akal bulus, penipuan, atau cara lain yang tidak wajar.

Association of Certified Fraud Examinations (ACFE-2000) menggunakan istilah pohon kecurangan (fraud tree) dan mengkategorikan kecurangan dalam tiga kelompok yakni kecurangan laporan keuangan, penyalahgunaan aset, dan korupsi.

Kecurangan ini biasa terjadi di dalam birokrasi pemerintah atau sektor bisnis. Meskipun demikian, pengendalian, dan penanganan pun berbeda-beda di setiap instansi.

Selain itu ada juga istilah segitiga kecurangan (fraud triangle). Tiga kondisi yang mendorong terjadinya kecurangan, yakni kesempatan, tekanan, dan pembenaran.

Setiap tindakan selalu ada ganjarannya, begitu juga kecurangan. Dalam laporan yang berjudul ACFE Report to The Nation of Occupational Fraud and Abuse 2014, ACFE (Asosiasi Auditor Fraud International) menyebutkan, setiap tahun perusahaan menderita kerugian sekitar 5 persen dari pendapatannya akibat kecurangan.

Pelakunya mayoritas 77 persen karyawan di enam bagian/departemen: akuntansi, operasi, penjualan, pejabat tinggi, customer service, dan pembelian.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan, semakin tinggi kedudukan pelaku kecurangan, semakin besar pula kerugian yang dialami perusahaan. Rata-rata kerugian akibat kecurangan yang dilakukan pemilik mencapai 573 ribu dolar AS, oleh manajer 180 ribu dolar AS, dan oleh karyawan 60 ribu dolar AS.

Umumnya, pelaku melakukan kecurangan pertama kali dengan masa lalu kerja bersih. Di mana 87 persen pelaku sebelumnya belum pernah melakukan kecurangan, 84% belum pernah dihukum atau dipecat akibat kecurangan.

Kembali pada sebab akibat pungli. Menurut saya, pungli bisa dikategorikan sebagai pemerasan, apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dan memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau meminta bayaran di luar aturan.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12, pelaku bisa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana lainnya yakni denda, paling sedikit Rp200 juta rupiah, dan paling besar Rp1 miliar.

Selain itu, pungli bisa dikategorikan sebagai suap apabila masyarakat ingin mendapat perlakuan khusus dari penyelenggara negara dengan memberikan uang atau barang kepada petugas. Dalam Pasal 13 UU Tipikor, pelaku suap bisa dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak Rp150 juta.

Sedangkan pegawai negeri yang menerima suap, sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta. Dari dua kategori tersebut, pemerasan dianggap tindak pidana korupsi yang paling tinggi dengan hukuman yang juga dapat maksimal, sampai dengan pidana seumur hidup. Dari segi pelaku, penerima suap juga dihukum lebih tinggi dibanding pelaku suap. Hal ini menunjukkan, PNS atau penyelenggara harus dapat menolak jika ada upaya suap terhadap dirinya.

Pungli juga bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Hal tersebut terjadi jika masyarakat memberi uang tambahan kepada penyelenggara negara dengan alasan puas atas pelayanan yang diberikan. Tak sampai di situ. Jika nilai gratifikasi Rp10 juta atau lebih, pembuktian pembuktian tersebut bukan merupakan suap oleh petugas. Sementara jika kurang dari Rp 10 juta, pembuktian gratifikasi dilakukan oleh penuntut.

Dalam kategori ini, pegawai negeri terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp 1miliar. Namun gratifikasi tersebut bisa gugur jika penyelenggara negara yang menerima melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari setelah menerima. Dengan demikian, paling lama 30 hari setelah mendapat laporan KPK wajib menetapkan gratifikasi milik penerima atau milik negara.

Sementara tip, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti persen. Uang yang diberikan kepada pelayan restoran, pengangkat koper (porter) di bandar udara, pelayan hotel, dan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan. Tip bukan bagian dari pungli, karena pemberian uang tidak termasuk dalam berbagai penjelasan di konstitusi Indonesia.

Oleh karena itu, pemberantasan pungli memerlukan aksi komprehensif memalui tindakan pencegahan, pendeteksian, dan penindakan segala bentuk kecurangan. Pencegahan melalui sosialisasi dan penanaman nilai-nilai; pendeteksian oleh aparat pengawasan internal pemerintah; dan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Akan tetapi, meminjam kata bijak "mencegah lebih baik dibanding mengobati", maka kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha perlu menerapkan sistem kendali kecurangan (Sikencur).

Penulis adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan RI