Pedagang pasar tolak kenaikan tarif sewa kios

id kios, pasar, pedagang, pasar tradisional, kenaikan tarif , sewa kios

Pedagang pasar tolak kenaikan tarif sewa kios

Aksi Mogok Pedagang Pasar Sekip Ujung Suasana lapak pedagang dipasar Sekip Ujung Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/11). Para pedagang dipasar tersebut melakukan mogok berdagang menuntut harga sewa lapak yang mengalami kenaikan dari Rp200 ribu pe

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Para pedagang di sejumlah pasar tradisional Kota Palembang, Sumatera Selatan, menolak kenaikan tarif sewa kios yang ditetapkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya dengan tidak berjualan, Senin.

Perwakilan para pedagang tersebut mendatangi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang untuk menyatakan sikap menolak atas kenaikan tarif kios maupun lapak kepada seluruh pasar tradisional oleh PD Pasar.

"Kami dari pedagang pasar Tangga Buntung resah, karena kenaikannya 10 kali lipat," kata Hamid, salah seorang pedagang.

Keberatan itu dilatari kondisi perekonomian saat ini yakni ditandai dengan lemahnya daya beli masyarakat.

"Jika dilihat dari besaran kenaikan yakni Rp65 ribu per meter, untuk pasar kelas C seperti Pasar Tangga Buntung, dinilai kurang manusiawi," kata pedagang sembako ini.

Padahal tarif lama untuk kios ukuran 2x2 meter hanya Rp7.500 per meter, sedangkan tarif baru Rp65 ribu per meter.

Hamid mengatakan, dirinya sangat memdukung program Palembang Elok Madani Aman dan Sejahtera (EMAS) yang dicanangkan wali kota, termasuk mendukung perbaikan pasar tradisional menjadi pasar modern untuk meningkatkan daya saing dengan retail modern seperti pusat perbelanjaan di Mal.

Hanya saja, penolakan terhadap kenaikkan tarif ini karena diluar kemampuan pedagang.

Hal yang sama juga disampaikan Andi bahwa kenaikan tarif itu sangat memberatkan, apalagi pembayaran tarif diharuskan untuk satu tahun penuh.

"Dengan besaran Rp5 juta per tahun dirasa cukup berat. Apalagi sekarang tidak ada lagi sistem per bulan maupun harga sewa per lapak. sekarang dihitung per meter," kata dia.

Kekecewaan juga diungkapkan Koordinator Pasar Sekip Ujung, Agusti, usai pertemuan dengan perwakilan dari Pemkot.

Para pedagang masih menginginkan besaran retribusi masih mengacu pada aturan lama. Tapi PD Pasar Palembang Jaya menetapkan harga selangit. "Dari hasil pertemuan belum ada kesepakatan mengenai harga sewa. Pedagang meminta harga pasar jangan berubah," kata dia.

Sebelumnya sewa kios itu bervariasi dari Rp175.000 - Rp800.000/tahun. Tapi sejak ada aturan baru itu berubah jadi Rp3,7 juta/thn.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palembang Juni Haslan mengatakan pemerintah akan mengkaji keinginan pedagang ini dengan memanggil manajemen PD Pasar.

"Segera sudah ada keputusan," kata dia.