Gaji ribuan tenaga honor SMA belum teranggarkan

id guru, mengajar, ASN, SMA/SMK, Gaji, tenaga honorer, diserahkan ke provinsi

Gaji ribuan tenaga honor SMA belum teranggarkan

Ilustrasi-Guru (ANTARA FOTO)

Palembang,(ANTARA Sumsel) - Gaji untuk sekitar 3.800 tenaga honorer SMA/SMK di kabupaten/kota di Sumatera Selatan hingga saat ini belum teranggarkan, sementara kewenangan SMA/SMK sudah diserahkan ke provinsi.

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sumatera Selatan Widodo di Palembang, Senin saat ditanya mengenai siapa yang akan menggaji para guru honorer di SMA/SMK setelah diserahkan ke provinsi.

"Pertanyaan yang sama juga menjadi pertanyaan saya," katanya.

Atas pertanyaan inilah, pihaknya tengah melakukan pembahasan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumsel.

Mereka membahas apa mungkin meng-cover pembayaran tenaga honorer yang berjumlah 3.800 orang tersebut. Termasuk mungkin daerah yang secara finansial baik untuk menggunakan APBD mereka.

"Kami lagi mencari celah untuk bantu itu, faktanya, APBD kita sekarang ini dalam posisi sulit. Namun, jumlah guru yang tidak mencukupi juga tidak bisa kita abaikan. Langkah awal, kami akan hitung dulu berapa jumlah guru honorer," ujarnya.

Ia menyatakan, ada langkah lain yaitu segera mengangkat guru ASN sehingga bisa mengatasi kekurangan guru. Kedua, harus dipastikan honorer dapat dikelola dengan baik.

Saat ditanya apakah akan ada seleksi tenaga honorer bekerja saat ini, Widodo memastikan hal itu tidak akan dilakukan, para honorer yang ada akan diupayakan digunakan sepenuhnya.

Sementara itu Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Rizal Kenedi mengatakan, dengan berlakunya UU 23/2014 dan beralihnya kewenangan pengelolaan SMA sederajat dari kabupaten/kota ke provinisi membawa beberapa konsekuensi, termasuk soal gaji yang menjadi tanggungan pemerintah provinsi juga di dalamnya tenaga honorer.

Ia mengakui, saat ini gaji tenaga honorer tidak lagi dianggarkan kabupaten/kota, sebab per 1 Januari sudah beralih ke provinsi.

Jika pemerintah provinsi pun tidak menggangarkan maka tenaga honorer bisa tidak menerima gaji.

Untuk itu, pada saat rapat komisi nanti pihaknya akan menanyakan hal ini ke Diknas, katanya.