Polresta Palembang tangkap pengedar narkoba jalur sungai

id polisi, polresta, pengendar, sabu-sabu, narkoba, narkotika

Polresta Palembang tangkap pengedar narkoba jalur sungai

Ilustrasi - Tersangka pengedar Narkoba diperlihatkan kepada wartawan . (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Kota Palembang menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang memanfaatkan jalur sungai untuk menjangkau kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Kasat Pol Air Polresta Palembang Kompol Heri Lawalata di Palembang, Sabtu, mengatakan, penangkapan ketiga tersangka pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan ini berkat informasi dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyamaran menjadi pembeli sabu-sabu, ketiga pengedar ini akhirnya dapat diciduk," kata Heri tanpa memastikan kapan dilakukan penangkapan para tersangka.

Ketiga tersangka, S (45), MS (22) dan M (20) ditangkap petugas Satpolair Polresta Palembang persis di tepi Sungai Musi Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,56 gram, bong, timbangan digital, klips transparan, buku rekap penjualan sabu, ponsel serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1,9 juta.

Kepada petugas S mengaku, dia dan istri serta ayah mertuanya sudah menjalankan bisnis haram ini sejak empat bulan terakhir.

Para pembeli merupakan supir speedboat maupun pengemudi sampan bermesin di perairan Sungai Musi.

"Selain menjual sabu, pelaku juga mengaku sebagai pemakai," kata Heri.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini sedang melengkapi berkas, untuk segera dikirim ke jaksa," kata dia.