Pengembang "e-commerce" bisa gunakan APBN

id e-commerce, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dana pengembangan perdagangan elektronik, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pengembang "e-commerce" bisa gunakan APBN

Ilustrasi - E-commerce. (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana pengembangan perdagangan elektronik (e-commerce) bisa saja menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengembangan "e-commerce" sendiri menjadi fokus dalam paket kebijakan ekonomi ke 14 yang baru saja dirilis pemerintah.

"Pokoknya dana yang ada di APBN, kalau untuk pembiayaan, apakah bisa menggunakan kredit usaha rakyat (KUR) yang merupakan 'subsidised rate' itu kan bisa dipakai sebagian untuk 'startup'," kata Sri di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat.

Namun, lanjut dia, perlu dilakukan seleksi untuk menentukan kriteria penerima dana pengembangan dari APBN tersebut.

"Bagaimana skema yang dibutuhkan itu perlu koordinasi dengan Menkominfo (Rudiantara)," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan paket kebijakan XIV tentang "roadmap e-commerce" (peta jalan perdagangan elektronik) yang diharapkan mampu mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat.

Pengumuman paket kebijakan XIV tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (10/11).

"Tujuan paket kebijakan ini, kebijakan roadmap ini untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global sehingga kegiatan yang ada semakin luas, jangkauan semakin jauh," kata Darmin.

Ia berharap dengan adanya peta jalan e-commerce itu maka akan mendorong kreasi dan invensi ekonomi baru di kalangan generasi muda.

"Dengan inovasi, dengan invensi, kegiatan yang baru juga bisa lahir," katanya.

Peta jalan juga diharapkan mampu memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam pemanfaatan e-commerce sehingga dengan adanya arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.

Darmin menambahkan peta jalan tersebut sekaligus diharapkan mampu memberikan pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM serta pelaku usaha pemula (start up).

"Meningkatkan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce dan acuan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral dalam rangka pengembangan e-commerce," katanya.

Darmin menambahkan ada setidaknya delapan hal yang diatur dalam paket kebijakan tersebut yakni terkait pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan cyber, dan pembentukan manajemen pelaksana.