Masyarakat harus waspada mie campur "soda api"

id mie, soda api, ylki

Masyarakat harus waspada mie campur "soda api"

Ilustrasi- Mie (Antarasumsel.com/Grafis/Ang)

....BBPOM juga menyita 259 bungkus mie kuning (seberat 2,5 kg), 560 bungkus mie lidi, zat berbahaya berupa boraks 10 kg,formalin 1 dirigen, dan plastik soda api 30 kg....
Medan (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai peredaran mie kuning yang diduga bercampur bahan pengawet kimiawi berupa "soda api" yang banyak dijual di pasaran.

Hal tersebut dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan, Rabu, menanggapi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek industri rumahan pabrik mie mengandung soda api di Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir.

Petugas BBPOM juga menyita 259 bungkus mie kuning (seberat 2,5 kg), 560 bungkus mie lidi, zat berbahaya berupa boraks 10 kg,formalin 1 dirigen, dan plastik soda api 30 kg.

Abubakar menyebutkan, makanan mie yang dicampur bahan pengawet yang berbahaya bagi kesehatan manusia itu, tidak hanya melanggar Undang-undang (UU) Konsumen, tetapi juga UU Kesehatan.

Oleh karena itu, katanya, pemilik pabrik mie berinisial HRZ (52) harus diproses secara hukum dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Sebab, perbuatan pengusaha mie tersebut, tidak manusiawi yang mencampur mie dengan bahan kimiawi, dan dapat merusak kesehatan warga mengkonsumsi makanan itu," ujarnya.

Ia mengatakan, mie kuning tersebut dicampur dengan formalin dan boraks agar makanan itu tetap awet, serta mimiliki warna yang kelihatan segar.

Namun, kenyataannya makanan mie kuning itu, sudah kedaluarsa dan tidak boleh lagi digunakan atau dipasarkan kepada masyarakat.

"Perbuatan oknum HRZ itu, ada unsur kesengajaan untuk memproduksi dan menjual mie yang tidak bagus, serta mendapatkan keuntungan cukup besar dari masyarakat," ucapnya.

Abubakar menambahkan, Home Industri makanan mie yang berada di Kota Medan,  telah berlangsung selama 2 tahun, namun baru kali ini diketahui petugas BBPOM.

Lembaga yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengawasi obat-obatan dan makanan itu, harus proaktif memantau industri rumah tangga maupun pabrik yang ilegal atau melanggar hukum.

"Petugas BBPOM juga harus bertanggung jawab, jika ada warga yang keracunan makanan dan obat-obatan yang bermasalah.Hal ini adalah bukti kepedulian yang cukup tinggi institusi milik pemerintah tersebut," kata Ketua YLKI.